ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Untuk menjadi Penyedia Printer MTD, perusahaan wajib mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak melalui saluran yang telah ditentukan.
Pemohon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berada di Indonesia.
Setelah mendapat penunjukan, penyedia wajib menjaga kerahasiaan data dan menerapkan pelindungan konsumen. Pemenuhan kewajiban tersebut akan diawasi oleh DJP.
DJP juga menyiapkan sanksi bagi penyedia yang tidak memenuhi ketentuan. Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD.
"Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Inge.