Kenaikan PTKP Masih Dihitung, DJP Akui Sudah Siapkan Skenario

- DJP telah menyiapkan dan menyampaikan sejumlah skenario kenaikan PTKP kepada DJSEF, untuk dibahas lebih lanjut bersama Kemenko Perekonomian.
- Besaran kenaikan PTKP belum diungkap karena masih dalam proses perhitungan dan pembahasan pemerintah, termasuk penyesuaian terhadap angka inflasi.
- DJP menilai kenaikan PTKP memiliki ruang karena kontribusi pajak terbesar berasal dari kelompok penghasilan tinggi; administrasi Coretax diharapkan menjaga kepatuhan dan penerimaan.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah menyiapkan sejumlah skenario terkait rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan skenario kenaikan PTKP telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan dalam forum bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Kalau saya belum disuruh (menghitung). Tetapi, ketika melihat perkembangan dialog di antara Kementerian Koordinator Perekonomian, kami sudah siap," kata Bimo dikutip, Jumat (2/10/2026).
1. DJP telah siapkan skenario

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto( IDN Times/Triyan). Bimo mengatakan, DJP telah menyampaikan skenario yang telah disiapkan kepada DJSEF. Namun, dia belum dapat mengungkapkan besaran PTKP yang tengah dihitung pemerintah.
"Skenarionya sudah kami sampaikan ke DJSEF. Nanti, DJSEF sampaikan juga di dalam forum dengan Kemenko Perekonomian," katanya.
2. Soal bocoran kenaikan PTKP masih belum diungkap

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat) Terkait bocoran besaran kenaikan PTKP, Bimo memilih untuk tidak mengungkapkannya. Menurut dia, besaran tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum menjadi keputusan final pemerintah.
"Bocorannya enggak bisa. Nanti saya salah. Kalau itu tanya-tanya ke Pak Menteri deh, kalau sudah firm," kata Bimo.
3. Alasan munculnya skenario kenaikan PTKP

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama) Lebih lanjut, Bimo menjelaskan salah satu pertimbangan dalam skenario penyesuaian PTKP adalah kontribusi wajib pajak berdasarkan kelompok desil penghasilan.
Menurutnya, kelompok wajib pajak dengan penghasilan lebih tinggi memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan karena sistem pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia bersifat progresif.
"Tetap, kan per desil ya. Per desil tentu yang paling berkontribusi ya desilnya tertinggi. Karena kan progresif kita," jelasnya.
4. DJP sebut ada ruang kenaikan PTKP

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama) Bimo menambahkan, wajib pajak dengan kelompok penghasilan rendah memberikan kontribusi pajak yang relatif kecil. Oleh karena itu, DJP menilai terdapat ruang apabila pemerintah nantinya memutuskan untuk menaikkan PTKP.
"Yang berkontribusi pasti desil yang pemungutannya di atas 10. Kalau lima persen gitu kan masih sangat sedikit," ujarnya.
Selain itu, Bimo menilai penguatan administrasi perpajakan melalui sistem Coretax dapat membantu menjaga kepatuhan wajib pajak.
Sistem tersebut antara lain mendukung proses administrasi yang lebih terintegrasi dan penggunaan data yang telah tersedia melalui mekanisme pre-populated.
Dengan kondisi tersebut, Bimo mengatakan DJP tidak terlalu mengkhawatirkan dampak terhadap penerimaan apabila pemerintah memutuskan menaikkan PTKP.
"Jadi, sebenarnya kita enggak perlu terlalu khawatir terhadap ini. Memang kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan (PTKP) juga ya enggak apa-apa juga," tutur Bimo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih menghitung besaran penyesuaian PTKP bersama Menteri Keuangan.
"Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Ini sedang kami hitung bersama Menteri Keuangan," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Rabu (30/9).
Saat ini, batasan PTKP bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 (PMK 101/2016).
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)












![[QUIZ] Dari Bisnis Upin & Ipin, Mana yang Paling Cocok Untukmu?](https://image.idntimes.com/post/20250525/untitled-design-12-562983c5178e50a291d5512aeeae6236.jpg)








