DPR Akan Kaji Usulan Undang-Undang Soal Fintech

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengkaji semua usulan dari masyarakat terkait undang-undang mengenai teknologi finansial atau financial technology (fintech).
"Saat ini, semua usulan dari masyarakat sedang dalam kajian," ujar Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo dikutip dari Antara, Rabu (27/3).
1. Mendesaknya undang-undang fintech bergantung pada harapan publik

Bambang menjelaskan, apakah kebutuhan undang-undang mengenai fintech mendesak, sangat tergantung kepada apa yang diharapkan oleh publik. Hal itu bisa berasal dari inisiatif pemerintah atau DPR, semua dalam kajian plus dan minusnya.
"Tetapi yang pasti, kita tidak boleh melewatkan kemajuan teknologi ini karena kita tidak mau tertinggal atau digilas oleh kemajuan teknologi yang sekarang sudah masuk pada teknologi sangat maju, yakni 4.0," kata Bambang.
2. Regulasi saat ini dinilai masih bisa melindungi konsumen

Menurut Bambang, sejumlah aturan atau regulasi yang ada masih bisa melindungi konsumen di Indonesia.
"Sampai saat ini, masih banyak aturan atau regulasi yang bisa melindungi konsumen, seperti undang-undang perlindungan konsumen, lalu undang-undang keuangannya juga masih bisa," kata dia.
3. Regulasi fintech bisa jadi perlindungan dari penyalahgunaan teknologi dan transaksi ilegal

Dalam pidato di seminar nasional yang digelar oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bambang mengatakan fintech tak hanya membawa manfaat kepada konsumen dan pelaku usaha, tapi juga menimbulkan potensi risiko nasional berupa kemunculan fintech ilegal, pengambilan dan penyalahgunaan data pribadi konsumen, bunga pinjaman, sampai pelanggaran hukum.
"Sehubungan dengan berbagai permasalahan di atas, pemerintah perlu memiliki aturan perundang-undangan yang mampu menjadi payung hukum bagi para pelaku industri ini. Regulasi yang konsisten dan visioner sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan industri fintech yang sedang pesat akhir-akhir ini," ujar Bambang.
Dia juga menambahkan, di sisi lain aturan tersebut juga harus mampu melindungi kepentingan pihak-pihak terkait. Hal ini dimaksudkan untuk menghindar dari berbagai kerugian akibat penyalahgunaan teknologi dan transaksi ilegal.