Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)
Bob juga melampirkan data pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Hingga Oktober 2025 ada 177 ribu korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mencairkan jaminan hari tua (JHT).
“Hingga Oktober 2025 tercatat ada 177 ribu pencari kerja yang mencairkan JHT akibat PHK. Mencerminkan tekanan yang kuat terhadap kerja formal,” kata Bob.
Dia mengatakan, PHK itu didorong oleh efisiensi besar-besaran di dunia usaha. Menurutnya, efisiensi itu merupakan respons dari ketegangan struktural di dunia usaha.
“Terjadi gap antara kenaikan produktivitas dan kenaikan upah. Nah ini menyebabkan, ketidaksinkronan ini menyebabkan adanya ketegangan struktural bagi dunia usaha, terutama sektor padat karya,” ujar dia.
Berdasarkan data yang disampaikannya, pertumbuhan produktivitas di Indonesia jauh lebih kecil dibandingkan upah minimum.
“Produktivitas nasional yang kita catat 5 tahun terakhir itu tumbuh antara 1,5 sampai 2 persen. Sementara, kenaikan upah minimum itu berkisar antara 6,5-10 persen untuk tenaga kerja, kenaikan itu rata 7 persen,” tutur Bob.