Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengusaha Usul UMP 2026 Pakai Formulasi, Tak Diseragamkan

Pengusaha Usul UMP 2026 Pakai Formulasi, Tak Diseragamkan
Konferensi pers Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal penetapan UMP 2026 di Jakarta, Selasa (25/11/2025). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Kebijakan UMP disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah
  • Pengusaha minta tak ada perubahan formula UMP jelang akhir tahun
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 memakai formulasi. Adapun formulasi yang dimaksud mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, namun dengan koefisien alpha yang disesuaikan kondisi masing-masing daerah.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menekankan, penetapan UMP 2026 tak bisa diseragamkan.

“Jadi kita kembali lagi mengatakan kita tidak bisa memberikan satu persentase karena yang kita butuhkan adalah formula. Formula itu sudah menyangkut masalah tadi, masalah ekonomi, produktivitas, KHL, dan lain-lain. Jadi tidak bisa disamaratakan bahwa ini 7 persen, 8 persen, tidak bisa, ini tergantung daerahnya seperti apa,” ucap Shinta dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

1. Kebijakan UMP disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah

Pengusaha Usul UMP 2026 Pakai Formulasi, Tak Diseragamkan
ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Adapun formula UMP yang dimaksud sebagai berikut:

UM (lt+1) = PE x a x UM (t).

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto mengatakan, koefisien alpha dalam formula tersebut harus dijaga agar tetap proporsional dan berbasis kondisi ekonomi, produktivitas daerah, serta tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Kebijakan ini yang adaptif diperlukan agar keberlanjutan usaha dan serapan tenaga kerja tetap terjaga,” ujar Darwoto.

Dia merincikan, koefisien alpha merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Menurutnya, besaran alpha harus diterapkan secara proporsional, karena pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada tenaga kerja saja, tetapi juga faktor-faktor produksi lainnya.

Seperti investasi atau modal, teknologi, total factor productivity (TPF) yang mencerminkan efisiensi, inovasi, serta peningkatan kapasitas produksi.

“Dengan demikian alpha tidak dapat diterapkan secara seragam di seluruh atau di berbagai daerah. Selain itu, perhitungan besaran alpha di suatu wilayah idealnya mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap kebutuhan layak,” ujar Darwoto.

2. Besaran KHL bakal dibedakan

Pengusaha Usul UMP 2026 Pakai Formulasi, Tak Diseragamkan
Ilustrasi buruh (IDN Times/Rudal Afgani)

Darwoto mengatakan, KHL kemungkinan akan ditetapkan oleh pemerintah, karena menjadi komponen penentu UMP. Penetapannya pun akan berbeda di setiap daerah.

“Dan rencananya di dalam penetapan tahun 2026 ini, pemerintah akan menetapkan KHL, besaran KHL di tiap provinsi. Nah sehingga nanti itu menjadi acuan,” tutur Darwoto.

Darwoto menyampaikan, penghitungan besaran alpha di suatu wilayah idealnya mempertimbangkan kondisi rasio Upah Minimum terhadap Kebutuhan Hidup Layak (UM/KHL), terutama apakah rasio tersebut berada di atas atau di bawah rata-rata nasional. Pendekatan berbasis data ini akan menghasilkan kebijakan upah yang lebih objektif dan berkeadilan.

“Jadi kalau sudah di atas KHL idealnya 0,1-0,3. Sementara daerah yang upah minimumnya masih di bawah KHL, itu 0,3 sampai 0,5. Ini yang kita harapkan,” ujar Darwoto.

3. Pengusaha minta tak ada perubahan formula UMP jelang akhir tahun

Pengusaha Usul UMP 2026 Pakai Formulasi, Tak Diseragamkan
Ilustrasi buruh. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Apindo sendiri menanti penetapan UMP 2026 karena sudah mendekati akhir tahun. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam meminta agar nantinya tak ada perubahan formula dalam penetapan UMP 2026.

“Sekarang sudah mendekati Desember sebenarnya sudah sangat telat. Jadi, ke depan kita berharap tidak ada lagi perubahan-perubahan rumus di akhir-akhir tahun, sebab itu mengacaukan rencana kerja perusahaan. Kita berharap lebih sustain lagi,” ujar Bob.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

70.244 Kasus PHK per Januari-Oktober 2025, Jabar Sumbang Paling Banyak

25 Nov 2025, 22:11 WIBBusiness