Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengarahkan seluruh menteri dan pimpinan lembaga melakukan identifikasi rencana efisiensi.
Efisiensi dilakukan terhadap anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) sesuai besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
"Sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin," demikian instruksi Prabowo, dikutip IDN Times, Kamis (23/1/2025).