Prabowo Perintahkan Efisiensi 2025 Capai Rp306 Triliun

- Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan APBD.
- Instruksi tersebut ditujukan kepada pejabat tinggi negara untuk merealisasikan penghematan di semua lini pemerintahan.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Inpres tersebut ditujukan kepada berbagai pejabat tinggi negara untuk merealisasikan penghematan di semua lini pemerintahan.
"Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja," demikian bunyi instruksi Prabowo, dikutip IDN Times, Kamis (23/1/2025).
1. Daftar pejabat yang diminta melaksanakan efisiensi belanja negara

Instruksi Prabowo secara langsung menyasar kepada:
- Para Menteri Kabinet Merah Putih
- Panglima TNI
- Kapolri
- Jaksa Agung
- Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian
- Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara
- Para Gubernur
- Para Bupati/Wali Kota
2. Fokus efisiensi pada APBN, APBD dan TKD 2025

Prabowo meminta agar semua pihak tersebut melakukan reviu atas tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk meningkatkan efisiensi belanja di berbagai sektor. Fokus utama efisiensi meliputi:
- Kementerian/lembaga dalam APBN tahun anggaran 2025
- APBD tahun anggaran 2025
- Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN tahun anggaran 2025, dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Efisiensi APBN dan TKD 2025 capai Rp306 triliun

Dalam inpres tersebut, Prabowo menetapkan total efisiensi anggaran belanja negara sebesar Rp306.695.177.420.000. Efisiensi tersebut terdiri atas:
- Anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun
- TKD sebesar Rp50.595.177.420.000