Jakarta, IDN Times – Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai pernyataan terbaru Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, yang menyinggung arah kebijakan moneter, telah menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan antara otoritas fiskal dan moneter.
Ia menjelaskan, secara hukum, Undang-Undang Bank Indonesia dengan tegas melarang pemerintah melakukan intervensi langsung terhadap kebijakan moneter, seperti penetapan suku bunga, pengendalian inflasi, dan pengelolaan nilai tukar.
"Setiap komentar yang terkesan mengarahkan atau mengkritisi kebijakan moneter dapat dipersepsikan memengaruhi independensi bank sentral," ujar Josua kepada IDN Times, Jumat (12/9/2025).