Edhy Prabowo di tambak udang vaname wilayah selatan Jawa Barat dari Pelabuhan Ratu hingga Kabupaten Garut (Instagram.com/edhy.prabowo)
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (25/11/2020) malam. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan Edhy diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"KPK menetapkan tujuh orang tersangka sebagai penerima EP (Edhy), SAF, APM, SWD, AF, AM. Sebagai pemberi, SJT," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) malam.
Untuk pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.