Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Erick Thohir Minta Komisaris BUMN yang Gabung Tim Kampanye Mundur

Menteri BUMN, Erick Thohir. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN, Erick Thohir meminta komisaris BUMN yang bergabung dengan tim kampanye tiga pasangan capres-cawapres untuk mundur dari jabatan nya. Erick mengatakan, hal itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kementerian BUMN sendiri sudah mengeluarkan surat edaran (SE) perihal tersebut.

“Kalau masuk ke tim kampanye harus mundur. Masuk gak? Kalau masuk harus mundur, harus kita ingatkan. Karena aturannya, undang-undangnya,” kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

1. Sudah banyak komisaris yang ajukan pengunduran diri

Ketua Pemuda Masjid DMI, Arief Rosyid (Dok.Arief Rosyid)

Adapun saat ini baru dua komisaris BUMN yang menyatakan akan mengundurkan diri. Pertama, Muhammad Arief Rosyid Hasan menyatakan akan mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI. Kedua, Budiman Sudjatmiko menegaskan bakal mengundurkan diri dari Komisaris Independen PTPN V. Keduanya sama-sama bergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Erick mengatakan, saat ini sudah banyak komisaris yang akan mengundurkan diri karena bergabung dalam tim kampanye.

“Banyak komisaris yang lagi mundur kok sekarang, ini saya lagi data,” ujar Erick.

Terkait keputusan Arief Rosyid, Erick mengaku sudah mengetahuinya, dan menghormati keputusan tersebut.

“Saya menghormati keputusan saudara Arief Rosyid yang sejak awal BSI saya memang tugaskan untuk bagaimana mendorong pergerakan di anak muda ini bisa lebih dekat dengan ekonomi syariah waktu itu. Kebetulan beliau juga bekas HMI. Nah memang beliau memilih, ya saya harus hormati,” ujar Erick.

2. Erick bakal cari sosok yang kompeten buat gantikan komisaris BUMN yang mundur

Gedung Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Erick memastikan, pengunduran diri komisaris-komisaris BUMN tak akan melonggarkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah. Sebab, dirinya yakin bisa mencari pengganti para komisaris yang mundur dengan sosok-sosok yang kompeten.

“Ya banyak figur bagus di Indonesia, kita gak boleh terjebak 1-2 figur. Ya apalagi makin hari kita lihat bangsa Indonesia makin teredukasi, etikanya makin bagus, ya kita coba dorong figur-figur baru,” ucap Erick.

3. Bunyi surat edaran Kementerian BUMN soal direksi-komisaris BUMN dilarang terlibat dalam tim kampanye

Kantor Kementerian BUMN di Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kementerian BUMN telah menerbitkan Surat Edaran nomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup BUMN pada Penyelenggaraan Pemilu, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Surat itu mewajibkan Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BUMN untuk terlibat dalam proses pemilu.

Adapun surat itu mempertimbangkan:

Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;

UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN;

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 263).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us