Klaim KKP, UU Ciptaker Hadir sebagai Solusi bagi Nelayan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mempermudah nelayan untuk melaut. Lantaran UU ini dapat membuat penyederhanaan dalam perizinan sektor kelautan dan perikanan.
Sehingga, UU Cipta Kerja yang memantik kontroversi masyarakat ini justru akan meningkatkan produktivitas untuk para nelayan Indonesia.
"Ada belasan dokumen perizinan yang harus dibawa di atas kapal saat melaut. Dengan UU Cipta Kerja, disederhanakan dan pengurusannya semua di KKP," kata Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, yang dikutip dari ANTARA, (10/10/2020).
1. Selama ini nelayan keluhkan perizinan yang rumit
Zaini mengatakan, selama ini nelayan mengeluhkan banyaknya perizinan yang harus mereka penuhi. Ditambah juga dengan perizinan yang tumpang tindih karena pengurusannya di instansi berbeda.
Mirisnya, karena pengurusan izin di banyak instansi, masa berlakunya pun tidak sama. Menurut Zaini, padahal bila salah satu izin habis masa berlakunya, nelayan tidak bisa melaut secara legal.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Berdampak Tata Kelola Laut dan Kesejahteraan Nelayan
2. KKP: UU Cipta Kerja hadir sebagai solusi bagi nelayan
Editor’s picks
Sulitnya izin kapal selama beberapa tahun terakhir, membuat UU Cipta Kerja diprediksi akan menjadi solusi terhadap persoalan tersebut.
"Kalau begini kan mereka tidak ragu lagi menangkap ikan di laut,” ujarnya.
3. Menteri Kelautan dan Perikanan: UU Cipta Kerja akan memberi manfaat bagi nelayan
Nelayan di Indonesia sebagian besar merupakan nelayan kecil dan menengah dengan ukuran kapal di bawah 30 GT. Jumlahnya mencapai 600 ribu kapal, sementara yang di atas 30 GT hanya 5.400 kapal.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menegaskan, lahirnya UU Cipta Kerja akan memberi banyak manfaat bagi nelayan kecil dan menengah.
“Yang paling banyak diuntungkan nanti adalah masyarakat nelayan itu sendiri. Kepastian usaha mereka, kepastian izin mereka, dan kekhawatiran mereka terhadap kriminalisasi di tengah laut juga tidak ada lagi,” ujar Edhy.
Baca Juga: Menteri KKP Klaim UU Ciptaker Untungkan Nelayan