Finalisasi Protokol Keamanan Dikebut Usai Kesepakatan Transfer Data

- Ada 12 perusahaan data center AS di Indonesia
- Pemerintah tidak pernah serahkan data pribadi ke negara lain
- Pertukaran data penting sejalan penggunaan komputasi
Jakarta, IDN Times – Pemerintah menyatakan kerja sama dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kini mencakup kesepakatan mengenai transfer data pribadi lintas negara. Namun kesepakatan ini akan ditopang oleh protokol keamanan yang berlandaskan hukum nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah sedang memfinalisasi protokol perlindungan data pribadi antarnegara.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari komitmen bilateral kedua negara untuk menghapus hambatan non-tarif, terutama di sektor ekonomi digital, termasuk dalam hal kebebasan transfer data.
"Kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk perlindungan data pribadi lintas negara sehingga finalisasinya akan memberikan kepastian hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (24/7/2025).
1. Ada 12 perusahaan data center sudah berdiri di Indonesia

Menurutnya isu transfer data telah lama menjadi perhatian perusahaan-perusahaan teknologi asal AS yang berinvestasi di Indonesia.
Saat ini ada 12 perusahaan data center Amerika Serikat (AS) yang sudah berdiri di Indonesia. Beberapa perusahaan tersebut di antaranya Amazon Web Service, Microsoft, Equinix, hingga Edge Connex.
Selain itu, Indonesia tengah mempersiapkan pengakuan terhadap Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang memiliki tingkat perlindungan data yang memadai, sesuai dengan ketentuan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
2. Pemerintah tidak pernah serahkan data pribadi ke negara lain

Airlangga menegaskan, pemerintah tidak pernah menyerahkan data pribadi warganya kepada perusahaan atau negara lain.
Pengguna layanan digital, katanya, telah memberikan persetujuan (consent) kepada perusahaan untuk mengelola data pribadinya.
“Jadi, sebenarnya data ini diisi sendiri oleh masyarakat saat mereka mengakses suatu program. Tidak ada pertukaran data antarpemerintah (government to government). Yang ada adalah bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh data melalui persetujuan dari masing-masing individu,” jelasnya.
3. Pertukaran data penting sejalan penggunaan komputasi

Airlangga juga menekankan sistem pertukaran data yang kuat sangat penting di tengah meningkatnya penggunaan komputasi awan (cloud computing) dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), yang sangat bergantung pada aktivitas penambangan data (data mining) terhadap jejak digital pengguna
Dalam konteks regional, ASEAN turut mendorong interoperabilitas sistem lintas negara melalui Digital Economy Framework Agreement (DEFA) yang juga mencakup penguatan sistem pembayaran digital seperti QRIS.
Menurut Airlangga, sistem tersebut membutuhkan pertukaran data lintas negara yang aman untuk mencegah penipuan (fraud), khususnya di sektor UMKM.
"Pertukaran data lintas negara (cross-border) itu bukan hanya ke Amerika Serikat, tetapi juga ke berbagai negara lain. Indonesia sudah mempersiapkan protokol tersebut, salah satunya melalui pengembangan Kawasan Digital Nongsa,” tegasnya.
4. Transfer data untuk atasi hambatan perdagangan digital

Gedung Putih merilis isi kesepakatan dagang utuh antara Indonesia dan Amerika. Dalam salah satu kesepakatan, Amerika mensyaratkan adanya transfer data pribadi warga Indonesia yang tujuannya untuk menghapus hambatan perdagangan digital.
Amerika Serikat telah melakukan reformasi perlindungan data pribadi dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus akan mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia. Dua hal itulah yang menjadi jaminan Amerika terhadap proteksi data warga negara Indonesia.
"Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” sebut pernyataan Gedung Putih.