Jakarta, IDN Times - Negara-negara G7 menyepakati langkah untuk melindungi perusahaan Amerika Serikat (AS) dan Inggris dari beban pajak global yang lebih tinggi. Kesepakatan ini diumumkan Kanada, selaku ketua presidensi bergilir G7, menyusul negosiasi intensif guna mencegah potensi perang pajak.
Pada Sabtu (28/6/2025), G7 menyetujui pengecualian bagi perusahaan AS dari sejumlah komponen perjanjian pajak global 2021, dengan membentuk sistem side by side yang menyesuaikan hukum pajak minimum AS.
Langkah ini menjadi mungkin setelah pemerintahan Presiden Donald Trump membatalkan usulan pajak balasan Section 899 dalam RUU pajak dan belanja, sehingga menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.