Jakarta, IDN Times - Kabar soal rencana pemerintah menerapkan pungutan pajak terhadap amplop pemberian dalam acara pesta perkawinan menjadi sorotan. Hal itu pertama kali disampaikan anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam pada saat rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Mufti mengaku mendapatkan informasi bahwa pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan yang didapatkan masyarakat dari acara hajatan. Ia mengatakan DJP Kemenkeu sangat masif memungut pajak dari masyarakat sebagai upaya menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen badan usaha milik negara (BUMN) dialihkan ke BPI Danantara.
"Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," kata Mufti.
Lantas benarkah pemerintah memiliki rencana tersebut?