DJP Tegaskan Penegakan Aturan Pajak Tanpa Penyimpangan dan Suap

- DJP tidak mentoleransi berbagai bentuk gratifikasi
- Pedoman moral akan ditegakkan pada seluruh petugas pajak
Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh setiap wajib pajak harus sepenuhnya didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
DJP juga menolak segala bentuk penyimpangan, tekanan, maupun praktik tidak etis, termasuk gratifikasi, pemerasan (extortion), dan suap (bribery) dalam proses perpajakan di lapangan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menekankan, pembayaran pajak tidak boleh melebihi batas yang diatur oleh hukum. Penegasan ini juga telah tercantum secara resmi dalam Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) yang baru diluncurkan DJP.
"Sudah sangat jelas bahwa dalam beberapa kasus terjadi perbedaan pemahaman antara wajib pajak dan fiskus. Ini menunjukkan bahwa dasar utama dalam penentuan pajak terutang adalah undang-undang dan peraturan pelaksanaannya," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Gedung DJP, Selasa (22/7/2025).
1. DJP tidak mentoleransi berbagai bentuk gratifikasi

Ia menambahkan, DJP bersikap tegas dalam menjaga integritas aparatur pajak.
Pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap praktik penyimpangan dalam bentuk apa pun, sekecil apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh petugas di lapangan.
“Kami tidak mentoleransi gratifikasi sekecil apa pun, pemerasan sekecil apa pun yang dilakukan oleh petugas kami,” kata dia.
2. Pedoman moral akan ditegakkan pada seluruh petugas pajak

Dalam setiap proses penentuan pajak yang berpotensi menimbulkan perselisihan atau dugaan pelanggaran, DJP akan tetap berpegang pada prinsip hukum yang berlaku. Penegakan aturan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan bagi wajib pajak maupun negara.
“Tidak boleh ada tekanan dalam bentuk extortion, bribery, ataupun gratifikasi. Komitmen ini menjadi nilai dan pedoman moral bagi seluruh petugas kami di lapangan,” kata dia.
3. Luncurkan piagam wajib pajak

Pada kesempatan yang sama, DJP secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak, yaitu dokumen fundamental yang memuat hak dan kewajiban wajib pajak sesuai peraturan perpajakan.
Piagam ini diatur dalam PER-13/PJ/2025 dan dinilai sebagai langkah penting dalam mewujudkan sistem perpajakan yang transparan, adil, serta berbasis kepercayaan.
Piagam tersebut memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Beberapa hak di antaranya mencakup hak atas informasi perpajakan, layanan tanpa biaya, keadilan dalam perlakuan, serta perlindungan hukum dan kerahasiaan data.
Sementara itu, kewajiban meliputi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara jujur, bersikap kooperatif dalam proses pengawasan, hingga larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak.
Piagam Wajib Pajak telah terintegrasi dalam sistem digital DJP dan akan muncul secara otomatis saat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melalui integrasi ini, DJP berharap setiap wajib pajak memahami secara menyeluruh perannya dalam sistem perpajakan nasional.