Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Isinya Ada 8 Hak dan Kewajiban WP

WhatsApp Image 2025-07-22 at 11.39.15.jpeg
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat meluncurkan piagam wajib pajak atau taxpayers charter. (IDN Times/Triyan).
Intinya sih...
  • Piagam refleksikan hubungan setara dan transparan antara otoritas pajak dan wajib pajak
  • Daftar delapan hak wajib pajak, termasuk hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak
  • Rincian kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam memenuhi kewajiban perpajakan

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak (WP).

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto menjelaskan, dokumen ini memuat hak dan kewajiban wajib pajak secara terbuka, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Di sisi lain, dokumen ini merupakan bagian dari perjalanan reformasi sistem perpajakan Indonesia yang sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Piagam ini disusun dengan menyesuaikan kelaziman praktik internasional dalam menjamin perlindungan dan keadilan bagi wajib pajak," ujar Bimo dalam Peluncuran Piagam Wajib Pajak di Gedung DJP, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

1. Piagam refleksikan hubungan setara dan transparan antara otoritas pajak dan wajib pajak

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Ditjen pajak menyampaikan komitmennya untuk terus hadir melayani masyarakat dengan sepenuh hati melalui peluncuran Taxpayers’ Charter. Piagam ini merefleksikan hubungan yang lebih setara dan transparan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

"Ini bukan slogan semata, tetapi penegasan hubungan antara Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak. Hubungan ini dilandasi semangat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, dengan pengakuan serta pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara berimbang," ungkapnya.

Peluncuran piagam ini bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari pelaksanaan komitmen nyata di seluruh lini pelayanan DJP. Dokumen ini diharapkan dapat menjadi pedoman layanan, acuan etika kerja, dan panduan transparansi dalam setiap interaksi dengan masyarakat.

"Kami ingin membangun kemitraan, bukan sekadar otoritas. Kami hadir untuk melayani, memberi kepastian hukum, dan membangun masa depan perpajakan Indonesia yang lebih baik," ujar Bimo.

2. Daftar delapan hak wajib pajak

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Piagam Wajib Pajak memuat delapan hak dan delapan kewajiban utama bagi wajib pajak, sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Taxpayers’ Charter. Berikut delapan hak WP:

  1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.

  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan perpajakan sesuai ketentuan tanpa dipungut biaya.

  3. Hak untuk diperlakukan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

  4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.

  5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta memilih penyelesaian secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.

  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

  8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak.

3. Rincian kewajiban wajib pajak

WhatsApp Image 2025-07-22 at 11.39.15 (1).jpeg
Konferensi Pers piagam wajib pajak atau taxpayers charter. (IDN Times/Triyan).

Berikut daftar kewajiban WP dalam Piagam Wajib pajak:

  1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap, dan jelas.

  2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

  3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi etika, sopan santun, serta moralitas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

  4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan dalam pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum.

  5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

  6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku.

  7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai ketentuan bagi wajib pajak yang memerlukan kuasa.

  8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us