Sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) memiliki tugas yang lebih berat dibandingkan unit kepolisian lainnya. Mereka sering ditugaskan dalam operasi khusus seperti penanggulangan terorisme, penanganan kerusuhan massa, hingga operasi di daerah rawan konflik.
Karena peran mereka yang krusial, besaran gaji Brimob dan tunjangan yang diterima pun cukup beragam, tergantung pada pangkat dan golongan masing-masing anggota.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri, gaji anggota Brimob berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp6,4 juta per bulan. Namun, nominal pastinya berbeda berdasarkan pangkat dan golongan.
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota Brimob tahun 2024.