Penyerahan SK kepada PPPK Pemerintah Kota Makassar formasi 2024 di Lapangan Karebosi, Senin (23/6/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh berbagai tunjangan dan fasilitas yang menjamin kesejahteraan pegawai. Setiap pegawai akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang menandakan kedudukan resmi sebagai ASN paruh waktu. Pemerintah memberikan tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja pegawai yang berkontribusi dalam pelayanan publik.
Berikut rincian tunjangan PPPK paruh waktu pengelola umum operasional:
Tunjangan Kinerja (Tukin) berdasarkan beban kerja dan jabatan.
Tunjangan Keluarga untuk pasangan dan anak sesuai peraturan.
Tunjangan Jabatan atau Pekerjaan sesuai klasifikasi posisi.
Tunjangan Pangan berupa uang tunai atau bahan pokok seperti beras.
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 setiap tahun.
Fasilitas tambahan seperti BPJS Kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, hak cuti, dan perlengkapan kerja.
Beragam tunjangan tersebut membuktikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak. Fasilitas ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga kerja yang mendukung jalannya pemerintahan. Jadi, meskipun bekerja paruh waktu, manfaat dan hak yang diterima tetap kompetitif dan setara dengan ASN penuh waktu.
Dengan struktur gaji dan tunjangan yang jelas, PPPK paruh waktu pengelola umum operasional menjadi peluang menarik bagi tenaga non-ASN yang ingin bekerja di sektor pemerintahan. Posisi ini menawarkan keseimbangan antara fleksibilitas waktu dan kestabilan finansial. Kalau kamu punya kemampuan administrasi dan ingin berkontribusi bagi instansi publik, posisi ini layak kamu pertimbangkan!