Lokasi pembangkit listrik tenaga panas bumi milik PT Geo Dipa Energi di Dataran Tinggi Dieng. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Yudistian menjelaskan, proyek panas bumi sebenarnya hanya membutuhkan lahan yang relatif kecil di permukaan. Sebagai contoh, proyek berkapasitas 55 megawatt (MW) membutuhkan pembukaan lahan sekitar 2 hektare-5 hektare di kawasan hutan. Namun, pengembang tetap dikenakan PBB tubuh bumi karena mengambil energi panas yang berada di bawah permukaan tanah melalui pengeboran.
"Begitu kami bor ke dalam dan kami bangkitkan 55 (MW), maka (Kementerian) Kehutanan bilang, Anda buka bagian atas tapi Anda ambil energi di bawah, Anda harus kena pajak tubuh bumi. Jadi dianggap PBB-nya," kata dia.
Menurut Yudistian, pengurangan beban fiskal bisa membantu membuat proyek panas bumi lebih ekonomis. Dengan biaya energi yang lebih rendah, industri juga diharapkan lebih tertarik menggunakan energi hijau.
Selain itu, pemerintah telah memberikan sejumlah insentif untuk mendukung pengembangan EBT, di antaranya pembebasan bea masuk untuk barang impor yang digunakan dalam pembangunan pembangkit EBT serta restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setelah pembangkit mulai beroperasi secara komersial.
Geo Dipa juga melihat masih ada instrumen lain yang bisa digunakan untuk menarik investasi hijau, seperti green investment incentive dan viability gap funding (VGF) untuk membantu menutup kebutuhan pembiayaan proyek.