Jakarta, IDN Times - Google, unit usaha Alphabet, mengumumkan kesepakatan untuk menginvestasikan 500 juta dolar Amerika Serikat (AS) (Rp8,1 triliun) selama 10 tahun guna memperkuat sistem kepatuhan. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan gugatan derivatif dari pemegang saham yang menuduh perusahaan melakukan pelanggaran antimonopoli.
Kesepakatan diumumkan pada Senin (2/6/2025), bersamaan dengan sidang di pengadilan federal Washington, di mana Hakim Amit Mehta mempertimbangkan sanksi atas putusan Agustus 2024 yang menyatakan Google melanggar hukum antimonopoli demi mempertahankan dominasi di sektor pencarian. Penyelesaian ini menunjukkan upaya Google menghindari proses hukum yang berkepanjangan dan memperkuat tata kelola perusahaan.