Ilustrasi anggaran atau APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)
Setelah melontarkan guyonan, Sri Mulyani melanjutkan dengan pemaparan mengenai peran strategis Kemenkeu dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menegaskan posisi APBN sangat krusial dan diatur dalam Undang-Undang (UU).
"APBN itu diatur dalam UU. Di dalamnya disebutkan bahwa setiap tahun pemerintah wajib mengajukan APBN," ujarnya.
Namun, menurut Sri Mulyani, APBN memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan UU lain. Pasalnya, angka-angka dalam APBN bersifat dinamis dan dapat berubah seiring perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik.
"Setiap angka dalam APBN tidak bersifat tetap karena dipengaruhi oleh faktor-faktor yang bahkan berada di luar kendali pemerintah. Oleh karena itu, APBN merupakan jenis UU yang sangat khusus," kata dia.