Sri Mulyani Sebut Anggaran Kemenkeu Terkena Efsiensi Rp8,9 Triliun

- Anggaran Kemenkeu terkena efisiensi sebesar Rp8,9 triliun sesuai dengan Inpres 1/2025
- Efisiensi diarahkan pada belanja pegawai dan operasionalisasi kantor, termasuk penggunaan sarana kantor secara bersama
- Kemenkeu telah melakukan efisiensi hingga Rp2,82 triliun dari 2020-2024 untuk pengelolaan APBN secara makro
Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkena pemotongan efisiensi sebesar Rp8,9 triliun pada tahun ini.
“Dari total anggaran Rp42,8 triliun, kami kena potong efisiensi Rp8,9 triliun,” ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).
1. Efisiensi sesuai dengan instruksi dari Perpres 1/2025

Sri Mulyani menjelaskan anggaran Kemenkeu tercatat sebesar Rp42,82 triliun. Namun, jika memperhitungkan dana dari Badan Layanan Umum (BLU) seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), maka total anggaran Kemenkeu mencapai Rp53,19 triliun.
“Kementerian Keuangan, dalam hal ini, total anggaran 2025 sebesar Rp42,8 triliun. Kalau ditambah BLU—BLU itu adalah yang terlampir pada kami, seperti kelapa sawit (BPDPKS), LPDP, dan LMAN semuanya menjadi Rp53,19 triliun,” jelasnya.
Penghematan anggaran sejalan dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Seperti diketahui, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 memang mendorong efisiensi lebih lanjut, terutama pada belanja pegawai, operasionalisasi kantor, serta penggunaan sarana kantor secara bersama dan efisien.
2. Efisiensi diarahkan pada belanja pegawai dan operasionalisasi kantor

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan efisiensi anggaran tahun 2025 diprioritaskan pada belanja pegawai dan operasionalisasi kantor. Penggunaan sarana kantor juga akan dilakukan secara bersama (sharing) untuk mendukung efisiensi.
"Untuk tahun 2025, efisiensi difokuskan pada pos belanja pegawai serta operasional kantor. Efisiensi juga dilakukan melalui pemanfaatan bersama sarana perkantoran secara lebih optimal," ujarnya.
Ia menjelaskan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mendorong efisiensi lebih lanjut dalam pelaksanaan anggaran, khususnya di Kementerian Keuangan.
"Terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mendorong efisiensi lebih lanjut pada tahun anggaran 2025 melalui prioritas belanja pada pegawai, operasionalisasi kantor, dan penggunaan sarana kantor secara bersama dan efisien. Di Kementerian Keuangan sendiri, efisiensi yang dilakukan mencapai Rp8,9 triliun," jelas Suahasil.
3. Sepanjang 2020-2024, Kemenkeu lakukan efisiensi hingag Rp2,82 triliun

Ia menambahkan kebijakan efisiensi anggaran bukanlah hal baru bagi Kemenkeu. Sepanjang 2020–2024, Kemenkeu tercatat telah melakukan efisiensi sebesar Rp2,82 triliun.
“Dengan seluruh penerapan efisiensi anggaran ini, terjadi efisiensi secara makro dalam pengelolaan APBN, baik pada sisi penerimaan maupun belanja negara,” ujar Suahasil.