Cek! Daftar Gaji Polisi Berdasarkan Pangkat 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempunyai lima tingkatan pangkat, yaitu golongan Tamtama, Bintara, PAMA, PAMEN, dan PATI. Masing-masing golongan mendapatkan besaran gaji per bulan berbeda-beda.
Dasar hukum yang mengatur ketentuan dan ketetapan gaji polisi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 mengenai Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 terkait Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di balik keuntungan layanan dan fasilitas yang diterima oleh anggota Polisi, terdapat beberapa aturan penggunaan dan pemanfaatan gaji Polisi. Aturan tersebut diterbitkan oleh Kapolri secara resmi pada tanggal 15 November 2019 melalui Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM.
Di bawah ini dijelaskan berapa gaji Polisi berdasarkan pangkat seperti dikutip dari laman resmi OCBC NISP. Yuk disimak!
Baca Juga: Cek! Tabel Gaji PNS Berdasarkan Golongan Tahun 2022
1. Golongan Tamtama
Pertama, daftar gaji Polisi berdasarkan pangkat adalah golongan Tamtama. Tamtama merupakan golongan terendah dalam jajaran kepolisian. Tingkatan pangkat dari Tamtama sendiri terbagi menjadi enam urutan, yakni Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu, Bhayangkara Kepala, Ajun Brigadir Dua, Ajur Brigadir Satu, dan Ajun Brigadir Polisi.
Di bawah ini merupakan rincian daftar gaji Polisi berdasarkan pangkat Tamtama:
- Bhayangkara Dua (Bharada) mempunyai besaran gaji sekitar - Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
- Bhayangkara Satu (Bharatu) - Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka) - Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) - Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) - Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol) - Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
2. Golongan Bintara
Bintara merupakan golongan kedua dalam struktur kepangkatan kepolisian. Jenjang pangkat dalam Bintara sendiri terdiri dari 5 tingkatan, meliputi Bripda, Briptu, Brigadir Polisi, Ajun Inspektur Polisi Dua, dan Anjun Inspektur Polisi Satu. Berikut rincian daftar gaji polisi berdasarkan pangkat Bintara:
Editor’s picks
- Brigadir Polisi Dua (Bripda) - Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu) - Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
- Brigadir Polisi - Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) - Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) - Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
3. Golongan Perwira Pertama
Daftar gaji polisi berdasarkan pangkat selanjutnya adalah PAMA atau Pangkat Perwira Pertama. PAMA merupakan golongan tingkat III dari struktur kepangkatan kepolisian. Terdapat beberapa status karir PAMA diantaranya Ipda, Iptu, dan AKP. Besaran gaji masing-masingnya adalah di bawah ini.
- Inspektur Polisi Dua (Ipda) - Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu) - Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
- Ajun Komisaris Polisi (AKP) - Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
4. Golongan Perwira Menengah
Berikutnya, daftar gaji polisi berdasarkan pangkat adalah PAMEN atau Perwira Menengah. PAMEN sendiri terdiri dari tiga status jenjang karir yaitu Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi, dan Komisaris Besar. Simak gaji masing-masing pangkat.
- Komisaris Polisi (Kompol) - Rp3.000.000 hingga Rp4.930.000.
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) - Rp3.094.000 hingga Rp5.085.000.
- Komisaris Besar (Kombes) - Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
Baca Juga: 6 Tips Ini Bisa Bantu Fresh Graduate Dapat Gaji Lebih Besar, Coba yuk!
5. Golongan Perwira Tinggi
Golongan tertinggi dalam perpangkatan kepolisian adalah PATI atau Perwira Tinggi. PATI sendiri terdapat tingkatan pangkat juga, meliputi Brigjen, Irjen, Komjen, dan Jenderal Polisi. Di bawah ini adalah besaran gaji masing-masingnya.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) - Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) - Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) - Rp5.079.500 hingga Rp5.930.800.
- Jenderal Polisi - Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.