Terungkap, Ini Faktor Perusahaan Asuransi Alami Gagal Bayar!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi fenomena gagal bayar yang terjadi kepada perusahaan asuransi. Berdasarkan catatan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), faktornya antara lain mulai dari produk yang ditawarkan tidak relevan, tata kelola internal perusahaan asuransi, hingga pengawasan yang perlu ditingkatkan lagi oleh pihak terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Asuransi dari segi produk justru banyak yang tidak murni asuransi. Jadi, ada sebagian yang justru merupakan produk investasi. Nah, jadi karena ada perbedaan praktik dengan apa yang dijanjikan jelas itu muncul sebuah perbedaan, ya," ujar Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, kepada IDN Times, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: INDEF: Harga Komoditas Melonjak karena Mahalnya BBM Dunia
1. Porsi produk investasi cenderung lebih tinggi
Tauhid menilai porsi alokasi produk investasi yang diberikan perusahaan asuransi yang cenderung lebih tinggi, tentunya menjadi persoalan yang tidak bisa dianggap sebelah mata.
"Produk investasi di perusahaan asuransi kan bisa tidak safety ya. Produknya cenderung volatile seperti saham, pasar uang, dan sebagainya. Sehingga, risiko ambruk apalagi sewaktu masa pandemik COVID-19 kemarin, ya. Alhasil, mereka (perusahaan asuransi) gagal bayar karena tingkat pengembalian cenderung sulit," ucapnya.
2. Pengawasan internal maupun eksternal dilakukan secara ketat
Editor’s picks
Tauhid mengatakan tata kelola, baik dari internal perusahaan asuransi hingga pengawasan dari OJK, menjadi hal yang tidak bisa dikesampingkan. Keduanya harus berjalan beriringan, agar kasus gagal bayar perusahaan asuransi tidak semakin merebak.
"Faktor kedua saya kira soal tata kelola, ya. Tata kelola menjadi problem ketika keterbukaan informasi dan pengawasan dilaksanakan oleh internal maupun OJK itu tidak dilakukan secara konsisten," ujar dia.
Baca Juga: Banyak Investor Kabur di Negara Konflik, INDEF: Ini Peluang Besar RI
3. Pemerintah jangan tunggu laporan, baru bertindak kemudian
Tauhid menambahkan, gerak cepat pengawasan serta penyelidikan bisa dilakukan sejak dini. Tanpa harus menunggu laporan adanya kasus gagal bayar dari perusahaan asuransi.
"Saya kira itu problem utamanya, ya. Tanpa menunggu adanya laporan harusnya sudah dilaksanakan penyelidikan berdasarkan analisis dari faktor risiko. OJK harus membaca profil perusahaan (portofolio) dan ke mana uang dari nasabah itu pergi. Harusnya seperti di pemerintahan ya jika ada defisit maupun utang sudah bisa langsung diambil kebijakan," katanya.