NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

DJP Kemenkeu kerja sama dengan Kemendagri untuk integrasi

Jakarta, IDN Times -  Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia mulai tahun depan. Hal itu merupakan salah satu poin disepakai dalam kerja sama antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (20/5/2022).

Perjanjian tersebut diteken di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta. Kerja sama yang disepakati terkait pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dalam layanan DJP Kemenkeu. 

“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah
ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara
DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor melalui keterangan tertulis yang diterima oleh IDN Times pada Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: Tunggakan Pajak di Kota Yogyakarta Didominasi Pajak Bumi Bangunan 

1. Penggunaan NIK sebagai NPWP sesuai undang-undang

NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Ini Penjelasan Ditjen PajakIlustrasi pengisian laporan pajak. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Adendum terkait penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, kata Neilmaldrin, merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. 

Selain itu, hal ini juga amanat Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

"Yakni kewajiban pencantuman NIK dan atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan."

Baca Juga: NIK Jadi NPWP Bikin Semua Orang Bayar Pajak? Sri Mulyani: Menyesatkan!

2. Kerja sama hasilkan integrasi data kependudukan

NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Ini Penjelasan Ditjen Pajakpixabay

Neilmaldrin menambahkan melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.

"Upaya tersebut dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia," ucap Neilmaldrin.

Baca Juga: DPR Ungkap Alasan Usulkan NIK Jadi Pengganti NPWP

3. Integrasi data perkuat kepatuhan perpajakan

NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Ini Penjelasan Ditjen Pajakequator.co.id

Neilmaldrin mengatakan integrasi data kependudukan dan perpajakan juga nantinya bakal semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan. Sebab, data kependudukan merupakan data yang bersumber dari nomor SP- 32/2022.

Ini adalah data yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” katanya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya