Skema Kenaikan Iuran BPJS dari Menkeu, Besarannya Hingga 2 Kali Lipat

Setuju dengan kenaikannya?

Jakarta, IDN Times - BPJS terus mengalami defisit. Catatan negatif tersebut tidak bisa dibiarkan lebih lanjut. Pemerintah terus putar otak agar bisa menekan defisit tersebut. Saat ini, cara yang dianggap paling efektif adalah menaikkan besaran iuran setiap kelasnya. Dengan kenaikan itu, diharapkan bisa menekan defisit BPJS.

"Ternyata iuran nggak mencukupi, sehingga kita mendapat masukkan dari DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) sesuai dengan Undang-Undang UU) DJSN yang merekomendasikan kita untuk menaikkan iuran," kata Sri Mulyani di Kantor DJP, Selasa (27/8) malam.

Baca Juga: BPJS Diprediksi Bolong Rp32 Triliun Tahun Ini

1. Usulan besaran kenaikan iuran BPJS, ada yang mencapai dua kali lipat

Skema Kenaikan Iuran BPJS dari Menkeu, Besarannya Hingga 2 Kali LipatIDN Times/Yuda Almerio

Sri Mulyani mengatakan usulan kenaikan iuran BPJS telah disampaikan ke DPR. Ada dua usulan yang disampaikan, yakni dari dirinya sendiri serta dari DJSN.

Adapun usulan DJSN yakni kelas III iuran sebesar Rp42.000 dari saat ini Rp25.500, kelas II Rp75 ribu dari sebelumnya Rp51 ribu dan kelas I menjadi Rp120 ribu dari saat ini Rp80 ribu.

Sementara itu Sri Mulyani hanya mengusulkan perubahan yang lebih besar untuk kelas II sebesar Rp110 ribu untuk kelas II dan Rp160 ribu untuk kelas I. "Iurannya untuk kelas III dan yang dibayar pemerintah PBI Rp42 ribu, kelas I dan II kita naikkan. Di DPR kami membahas itu," jelas dia.

Khusus untuk usulan iuran Pekerja Penerima upah (PPU) Badan Usaha, PPU Pemerintah serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dan APBD, pemerintah tetap sama dengan DJSN yakni PBI menjadi Rp42 ribu dari Rp23 ribu, PPU Badan Usaha 5 persen dengan batas upah Rp12 juta dari sebelumnya Rp8 juta.

Berikut skema lengkap kenaikan iuran BPJS Kesehatan:

Usulan DJSN:
-Iuran penerima bantuan iuran (PBI) : Rp42.000 (sebelumnya Rp23.000)
- Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha : 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp8 juta)
- Iuran peserta penerima upah - Pemerintah : 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
- Iuran peserta bukan penerima upah :
a. Kelas 1 : Rp120.000 (sebelumnya Rp80.000)
b. Kelas 2 : Rp75.000 (sebelumnya Rp51.000)
c. Kelas 3 : Rp42.000 (sebelumnya Rp25.500)

Usulan Kementerian Keuangan:
- Iuran penerima bantuan iuran (PBI) : Rp42.000 (sebelumnya Rp23.000)
- Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha : 5% dengan batas atas upah Rp12 juta (sebelumnya Rp8 juta)
- Iuran peserta penerima upah - Pemerintah : 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
Iuran peserta bukan penerima upah :
a. Kelas 1 : Rp160.000 (sebelumnya Rp80.000)
b. Kelas 2 : Rp110.000 (sebelumnya Rp51.000)
c. Kelas 3 : Rp42.000 (sebelumnya Rp25.500)

2. Banyak peserta BPJS tidak membayar tapi menikmati fasilitas kesehatan

Skema Kenaikan Iuran BPJS dari Menkeu, Besarannya Hingga 2 Kali Lipatwwww.setkab.go.id

Sri Mulyani mengatakan ada sekitar 32,5 juta peserta penerima upah (PPU) atau peserta bukan penerima upah yang menikmati layanan BPJS. Dari jumlah tersebut, sebagian besar tidak membayar iuran BPJS.

Tak hanya itu, BPJS juga tidak bisa memungut iuran yang ditunggak oleh peserta. Hal itu pada akhirnya membuat BPJS harus mengalami defisit lantaran pengeluaran lebih besar dibanding pemasukan.

"Mereka mungkin tidak membayar secara teratur mungkin sebagian besar menikmati layanan dan itu yang membuat BPJS menghadapi situasi sepeti sekarang," ujarnya di Ruang Rapat Komisi XI, beberapa waktu lalu.

"Karena tidak teratur dan tidak bisa di collect BPJS, namun mereka (BPJS) harus membayar untuk fasilitas kesehatan terutama untuk tingkat rujukan lanjut maka BPJS menjadi defisit," sambung dia.

3. Defisit BPJS diperkirakan Rp32 triliun pada 2019

Skema Kenaikan Iuran BPJS dari Menkeu, Besarannya Hingga 2 Kali Lipatbpjs-kesehatan.go.id

Tahun ini, BPJS dipastikan bakal kembali mengalami defisit lagi. Sri Mulyani memperkirakan defisitnya mencapai Rp32 triliun.

"Kita juga membahas berapa bolongnya BPJS tahun ini , kalau rekomendasi BPKP semua dilakukan dia hanya dapat tambahan (injeksi) Rp5 triliun, sementara estimasi bolongnya diperkirakan Rp32 triliun tahun ini," ujar dia.

Baca Juga: Ini Sanksi Usulan Sri Mulyani Bagi Peserta BPJS yang Tak Bayar Iuran

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya