Benarkah Vaksin COVID-19 Gratis dari Jokowi Bersyarat? Ini Faktanya

Penerima vaksin diisukan harus terdaftar di BPJS Kesehatan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memutuskan untuk menggratiskan vaksin COVID-19 kepada masyarakat. Salah satu syarat untuk mendapatkan vaksin itu disebut-sebut harus terdaftar di BPJS Kesehatan. Benarkah demikian?

Sekretaris Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Raden Pardede mengatakan tidak ada syarat khusus untuk penerima vaksin gratis. Artinya, semua elemen masyarakat bisa menikmati manfaat tersebut. 

"Cuma nanti prioritas siapa yang duluan ada (vaksinnya). Tenaga kesehatan tadi, yang juga kalau sudah ada vaksin yang bisa untuk komorbid ya komorbid duluan. Karena fatality rate mereka kan tinggi. Tingkat kerentanan mereka tinggi. Tapi harus ada barangnya (vaksin) dulu," kata Raden kepada IDN Times, Kamis (17/12/2020).

1. Pemerintah akan menghimpun data masyarakat salah satunya melalui BPJS Kesehatan

Benarkah Vaksin COVID-19 Gratis dari Jokowi Bersyarat? Ini Faktanyailustrasi/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Raden menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan nantinya hanya berfungsi untuk input data kepada pemerintah. Sementara itu, Kementerian Kesehatan akan tetap menjadi penanggung jawab program vaksinasi.

"Bahkan di luar BPJS Kesehatan daftar (vaksin) silahkan. Jadi sekarang kita sedang mengelola data. Mereka (BPJS Kesehatan) dalam hal ini data yang kita pakai. Sistem mereka kan sudah bagus. Kita pastikan datanya lengkap dulu dari semua lini," tutur Raden.

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Vaksin COVID-19, BI Bantu Danai Pengadaan Vaksin

2. Masyarakat berusia 18 tahun ke atas akan di vaksin lebih dulu

Benarkah Vaksin COVID-19 Gratis dari Jokowi Bersyarat? Ini FaktanyaIlustrasi Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Raden menjelaskan bahwa vaksinasi akan dimulai kepada mereka yang berusia 18 tahun ke atas. Sementara untuk usia 18 tahun ke bawah belum bisa diberikan vaksin lantaran masih uji klinis.

"Yang umur 18 ke atas yang sudah ada Sinovac umur 18-59 tahun. Di atas itu, kita harus lengkapi lagi. AztraZeneca, Pfizer, dan lain-lain. Jadi kita harus melengkapi portofolio vaksin kita," jelas dia.

Adapun tenaga kesehatan yang berusia 18-59 tahun akan tetap menjadi prioritas vaksinasi. Pemerintah saat ini tengah menunggu emergency use of authorization (EUA) vaksin COVID-19 Sinovac dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

"Baru sesudah itu kita menyuntiknya. Suntiknya itu kan vaksin Sinovac untuk umur berapa itu ada persyaratannya " tambah Raden.

3. BPJS Kesehatan bukan syarat untuk ikut program vaksinasi COVID-19 gratis

Benarkah Vaksin COVID-19 Gratis dari Jokowi Bersyarat? Ini Faktanya(Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan hal senada dengan Raden. Dia menegaskan bahwa peran BPJS Kesehatan dalam program vaksinasi hanya terkait pendataan.

"Program vaksinasi tidak ada hubungan dengan BPJS Kesehatan. Ini program dalam ranah Kemenkes. Kita diminta bersama sama BPJS Ketenagakerjaan dan yang lainnya berkontribusi pendataan yang di-pooling oleh Komite PCPEN," ujarnya kepada IDN Times, Kamis.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3M: Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan, atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Vaksin Gratis, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya