Bisnis Asuransi Milik Sandiaga Uno dan Rosan Dicabut OJK, Kenapa Ya?

Perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan milik politikus Partai Gerindra Sandiaga Uno dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani.

Pencabutan izin tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-45/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum. Perusahaan tersebut adalah PT Asuransi Recapital yang beralamat di Gedung Recapital Lantai 6, Jalan Adityawarman No 55 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Recapital Group merupakan perusahaan yang didirikan Sandiaga dan Rosan. Perusahaan tersebut saat ini sedang mengalami kesulitan keuangan.

Baca Juga: 5 Catatan Sandiaga Uno agar Ekonomi Indonesia Sembuh Lebih Cepat

1. PT First Indo American Leasing juga dicabut

Bisnis Asuransi Milik Sandiaga Uno dan Rosan Dicabut OJK, Kenapa Ya?Ilustrasi Aset (IDN Times/Mardya Shakti)

Tidak hanya Recapital, OJK juga menetapkan pencabutan izin usaha atas PT First Indo American Leasing, Tbk melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-50/D.05/2020 tanggal 20 Oktober 2020, tentang Perusahaan Dikenakan Sanksi Pencabutan Izin Usaha.

"Sejak keputusan ditetapkan, maka PT First Indo American Leasing, Tbk yang beralamat di Jalan Batu Ceper Nomor 36 Lantai 3 Jakarta, telah dicabut izin usahanya," bunyi keterangan resmi OJK seperti dikutip, Minggu (1/11/2020).

2. Recapital dan Indo American Leasing wajib menyelesaikan hak dan kewajibannya

Bisnis Asuransi Milik Sandiaga Uno dan Rosan Dicabut OJK, Kenapa Ya?Ilustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)

Dengan pencabutan izin usaha ini, PT Asuransi Recapital dan PT First Indo American Leasing, Tbk wajib menghentikan segala kegiatan usahanya.

Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajibannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Izin usaha bisnis Sandiaga juga pernah dicabut

Bisnis Asuransi Milik Sandiaga Uno dan Rosan Dicabut OJK, Kenapa Ya?Diskusi bertajuk ‘Corona dan Kondisi Kebutuhan Pokok Kita’ oleh Populi Center di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (7/3) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pada Februari lalu, pencabutan izin usaha juga pernah dilakukan OJK kepada PT Recapital Sekuritas Indonesia, atas izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek oleh OJK. Pencabutan izin usaha itu karena perusahaan melanggar Undang-Undang Pasar Modal.

"Recapital Sekuritas Indonesia melanggar Pasal 107 UU Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal," bunyi keterangan OJK.

 PT Recapital Sekuritas Indonesia merupakan anak usaha dari perusahaan yang dirintis Sandiaga bersama Rosan.

Baca Juga: Persahabatan Erick Thohir, Sandiaga Uno dan Rosan Berawal dari Tawuran

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya