Disebut Tidak Hormati MA, Keputusan Jokowi Menaikkan Iuran BPJS Dibela

Keputusan Presiden Jokowi diklaim masih sesuai koridor MA

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo disebut tidak menghormati keputusan Mahkamah Agung dengan menetapkan iuran BPJS Kesehatan tetap naik. MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS melalui judicial review atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, kemarin (13/5), Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Menanggapi tudingan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menegaskan bahwa keputusan Presiden Jokowi untuk menaikkan iuran masih sesuai dengan koridor MA.

1. Putusan MA membuka ruang bagi pemerintah untuk merespons putusan tersebut

Disebut Tidak Hormati MA, Keputusan Jokowi Menaikkan Iuran BPJS DibelaDok. Biro Pers Kepresidenan

Dia menjelaskan dalam putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020 memberikan tiga opsi kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya, yaitu mencabut, mengubah, atau melaksanakannya.

"Memang muncul isu kalau (keputusan) itu melawan (MA), nggak menghormati. Pak Jokowi konteksnya masih dalam koridor. Yaitu mengubah. Jadi tidak benar pemerintah tidak menghormati," ujarnya melalui video conference dengan Kementerian Keuangan, Kamis (14/5).

Baca Juga: Diumumkan Jokowi, ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

2. Kenaikan iuran untuk memperbaiki sistem dan program JKN

Disebut Tidak Hormati MA, Keputusan Jokowi Menaikkan Iuran BPJS DibelaANTARA FOTO/Rahmad

Sementara itu, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa menjelaskan bahwa kenaikan tersebut dilakukan untuk memperbaiki sistem dan program dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya adalah dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Kemudian mengenai bagaimna kita membuat pelayanan kesehatan dasar dan juga nanti masalah standar, hal-hal yang berkaitan supaya ekosistem JKN ini bisa tetap sehat dan berkesinambungan," jelas dia.

Dia menyebut tujuan itu sejalan dengan putusan MA yang meminta pemerintah untuk memperbaiki ekosistem dari JKN.

"Putusan MA sendiri, dalam pertimbangan2nya lebih menekankan kepada untuk kita memperbaiki ekosistem dari JKN. Dan perpres (64/2020) ini sebenarnya menjawab itu, menjawab bahwa kita juga ingin memperbaiki ekosistem dari JKN. Kalau dampaknya pada defisit itu lain persoalan," tambahnya.

3. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan diklaim untuk peningkatan perlindungan kesehatan masyarakat

Disebut Tidak Hormati MA, Keputusan Jokowi Menaikkan Iuran BPJS DibelaDirjen Anggaran Askolani. IDN Times/Hana Adi Perdana.

Senada dengan Kunta, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani menyampaikan bahwa kenaikan iuran dilakukan demi peningkatan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan bukan semata untuk jangka pendek, melainkan juga jangka panjang.

"Tentunya pemerintah melakukan yang terbaik dan best effort, kepada perbaikan pelayanan kesehatan ini dan tentunya sesuai dengan perundangan, untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik dan sustainable kepada seluruh masyarakat Indonesia," ucap Asko.

Selain itu, Asko menyebut bahwa kenaikan tidak terjadi pada golongan III di tahun ini. Hal itu lantaran mempertimbangkan kondisi pandemik COVID-19 yang terjadi saat ini.

"Pemerintah memberikan bantuan pendanaan. Sehingga, dengan bantuan pendanaan yang mencapai Rp3,1 triliun, maka setoran yang diberikan oleh PBPU dan PB itu tidak mengalami kenaikan, tetap Rp25rb. Jadi, mohon memahami, implementasinya di lapangan tidak ada keniakan, sebab tetap dibantu pemerintah. Jadi jangan dibilang naik," katanya.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Begini Penjelasan Menko Perekonomian

4. Putusan MA sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Disebut Tidak Hormati MA, Keputusan Jokowi Menaikkan Iuran BPJS DibelaKantor BPJS Kesehatan Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

MA mengabulkan judicial review atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Putusan MA pada 9 Maret, membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah berlaku per 1 Januari 2020.

Pada 13 Mei, Presiden Jokowi memutuskan iuran BPJS kesehatan tetap naik. Keputusan itu melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan itu, iuran kelas I ditetapkan Rp150 ribu per orang per bulan yang dibayar oleh Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Kemudian, iuran kelas II ditetapkan sebesar Rp100 ribu per orang per bulan. Sementara, kelas III ditetapkan Rp25.500, lalu pada tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu

Baca Juga: Iuran BPJS Naik, PKS: Di Mana Nurani Pemerintah?

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya