Ditanya Kenaikan Iuran 100 Persen BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Bungkam

Kasih pencerahan ke masyarakat dong bu~

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar 100 persen. Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.

Ditemui saat peringatan Hari Oeang ke-73 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (30/10), Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan berkomentar saat ditanya soal kenaikan tarif tersebut. Dirinya hanya melempar senyum.

1. Aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Ditanya Kenaikan Iuran 100 Persen BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Bungkam(Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," tulis perpres tersebut, dikutip Selasa (29/10).

Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Menkes: Harapan Saya Itu Mampu Menutup Defisit

2. Kenaikan dua kali lipat

Ditanya Kenaikan Iuran 100 Persen BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Bungkam(Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Dalam Perpres 75/2019 menetapkan penyesuaian iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional seperti yang direkomendasikan Kementerian Keuangan, seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada rapat bersama Komisi IX DPR RI Agustus lalu.

Di Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Sementara, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Untuk iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I juga melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Besaran iuran tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2020.

3. Iuran untuk ASN 5 persen dari upah per bulan

Ditanya Kenaikan Iuran 100 Persen BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Bungkam(Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sementara besaran iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta yaitu 5 persen dari upah per bulan, memiliki batas maksimal upah sebesar Rp12 juta. Ketentuan 5 persen tersebut dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 4 persen, dan 1 persen sisanya oleh peserta melalui pemotongan gaji.

Ketentuan besaran iuran untuk peserta PPU ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, mulai berlaku pada 1 Oktober 2019. Sementara untuk PPU dari badan usaha swasta mulai berlaku per 1 Januari 2020.

4. Respon Menteri Kesehatan

Ditanya Kenaikan Iuran 100 Persen BPJS Kesehatan, Sri Mulyani BungkamIDN Times/Lia Hutasoit

Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan memberi respons terkait kenaikan iuran BPJS kesehatan. Menurut dia, kenaikan tersebut bisa menjadi solusi untuk menambal defisit BPJS kesehatan. 

"Harapan saya itu mampu menutup defisit BPJS sehingga kita tinggal memperbaiki tata kelolanya, sehingga itu bisa tidak terjadi defisit lagi di kemudian hari yang merugikan masyarakat sendiri," kata Terawan di Kantor PB IDI, Menteng.

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan: Banyak yang Jadi Peserta Pas Sakit Saja

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya