ICW Laporkan Program Kartu Prakerja ke Ombudsman

Dilaporkan atas dugaan malaadministrasi

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan program Kartu Prakerja ke Ombudsman. ICW melaporkan dugaan maladministrasi dalam program andalan Presiden Jokowi tersebut.

"Program kartu Prakerja yang digadang-gadang oleh Joko Widodo dan Ma’aruf Amin sejak masa kampanye yang lalu berpotensi melanggar ketentuan administrasi. Kesimpulan ini bukan tanpa dasar, sebab jika dikaji lebih mendalam ditemukan fakta bahwa program ini berpotensi merugikan keuangan negara, membiarkan praktik monopoli terjadi, hingga adanya nuansa konflik kepentingan," kata peneliti ICW Wana Alamsyah, Kamis (2/7/2020).

Ada beberapa argumentasi yang menjadi landasan ICW dalam laporan ini.

1. Program Kartu Prakerja tidak sesuai dengan tupoksi Kemenko Bidang Perekonomian

ICW Laporkan Program Kartu Prakerja ke OmbudsmanIlustrasi Kartu Prakerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Sedari awal, ICW sudah mempertanyakan dasar argumentasi pemerintah untuk menempatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai pengampu program Kartu Prakerja. Sebab, berdasarkan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan program ini lebih tepat jika diberikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Apalagi jika merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, salah satu arah kebijakan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing yakni melalui pendidikan dan pelatihan vokasi berbasis kerja sama industri.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan cara meningkatkan akses ke pelatihan vokasi melalui penerapan Kartu Prakerja. Hal ini tentu berada dalam wilayah Kemenaker.

Dengan menempatkan Kemenko Perekonomian sebagai pelaksana teknis program Kartu Prakerja, timbul konflik peran secara internal, karena fungsi pengawasan dan fungsi pelaksanaan teknis menyatu pada satu Kementerian. Sehingga, ini dipandang sebagai maladministrasi karena melampaui wewenang sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

Baca Juga: Beredar Surat Pemberhentian Program Kartu Prakerja, Ini Penjelasan PMO

2. Mekanisme kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan mengandung konflik kepentingan

ICW Laporkan Program Kartu Prakerja ke OmbudsmanScreenshot situs prakerja.go.id. (IDN Times/Irma yudistirani)

Berdasarkan Pasal 27 Permenko 3/2020 sudah dijelaskan bahwa jangka waktu yang dibutuhkan oleh platform digital dan Manajemen pelaksana untuk melakukan proses kurasi yakni paling lama 21 hari sampai akhirnya bisa ditetapkan sebagai lembaga pelatihan.

Namun faktanya, rentang waktu antara proses pendaftaran gelombang I sampai penutupan hanya 5 hari saja. "Tentu waktu ini dipandang tidak cukup untuk menghasilkan lembaga pelatihan yang benar-benar teruji dan profesional. Bahkan dapat berpotensi merusak kualitas pelatihan yang sebelumnya dijanjikan akan diberikan," tutur dia.

3. PKS antara dengan platform digital dilakukan sebelum Permenko 3/2020 terbit

ICW Laporkan Program Kartu Prakerja ke Ombudsman(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Manajemen Pelaksana baru dibentuk oleh Komite pada tanggal 17 Maret 2020. Lalu Perjanjian Kerja Sama antara manajemen pelaksana dilakukan pada tanggal 20 Maret 2020. Sedangkan Permenko 3/2020 yang mengatur teknis perjanjian kerja sama baru terbit pada tanggal 27 Maret 2020.

"Artinya, patut diduga bahwa perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital merupakan bentuk maladministrasi karena dasar hukum teknis yang mengatur tentang perjanjian kerja sama sebenarnya belum ada. Dengan kata lain, perjanjian kerjasama antara Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital tidak berdasarkan aturan sama sekali," jelas Wana.

4. Pemilihan platform digital tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah

ICW Laporkan Program Kartu Prakerja ke Ombudsmanskillacademy.com

Penunjukkan platform digital sebagai mitra pemerintah tidak menggunakan instrumen hukum yang jelas. Terbatasnya informasi dinilai menggambarkan kesan bahwa pemerintah ingin menjauhkan informasi ini dari masyarakat.

LKPP sudah menjelaskan bahwa ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penyaluran bantuan program Kartu Prakerja bahwa pemilihan platform digital dapat mengadopsi tujuan, prinsip, dan etika pengadaan dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak yang memenuhi syarat untuk berperan serta dalam Program Prakerja.

"Tentu dengan merujuk Pasal 6 PerPres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah secara tegas menyebutkan bahwa prinsip pengadaan barang/jasa yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel." 

Baca Juga: Pemerintah Akui Gandeng Mitra Kartu Prakerja Tidak Lewat Lelang Tender

5. Potensi konflik kepentingan platform digital

ICW Laporkan Program Kartu Prakerja ke OmbudsmanIlustrasi Kartu Pra Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan hasil kajian ICW ditemukan bahwa adanya peran ganda yang dilakukan oleh Platform Digital merangkap sebagai Lembaga Pelatihan. Dari 850 pelatihan yang ICW identifikasi, sebanyak 137 pelatihan diantaranya merupakan milik lembaga pelatihan yang juga merangkap sebagai Platform Digital.

SSelain itu mekanisme pemilihan mitra platform digital Kartu Prakerja tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Atas laporannya, ICW meminta Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi dalam program ini, lalu merekomendasikan agar program Kartu Prakerja dihentikan.

Baca Juga: Dugaan Afiliasi Politik dalam Program Kartu Prakerja Andalan Jokowi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya