Ini Kriteria yang Bakal Diizinkan Mudik Mendesak oleh Kemenhub

Kriterianya masih belum final

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengizinkan mudik untuk kebutuhan penting dan mendesak. Ketentuan itu bakal diatur dalam aturan turunan Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. 

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, ada beberapa kriteria yang bakal diizinkan untuk memanfaatkan kelonggaran tersebut. Namun, kriteria itu masih terus dimatangkan. 

"Tapi ilustrasinya antara lain kondisi duka cita karena keluarga inti meninggal dunia di kota lain, petugas sektor kesehatan atau sektor strategis lain yang harus datang ke kota lain, murid-murid sekolah asrama yang sekolahnya ditutup dan harus pulang ke kota lain dan lain-lain," kata Adita kepada IDN Times, Jumat (1/5).

1. Ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mudik mendadak

Ini Kriteria yang Bakal Diizinkan Mudik Mendesak oleh KemenhubIlustrasi (IDN Times/Imam Rosidin)

Adita menjelaskan, semua yang diizinkan mudik mendadak harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya harus lulus tes kesehatan dari instansi yang bertanggung jawab terhadap penanganan COVID-19. 

"Ada surat keterangan dari lembaganya dan lain-lain. Semuanya masih dalam finalisasi," jelas Adita. "Dan transportasinya pun dibatasi, dengan tetap berlaku untuk semua moda transportasi," tambahnya. 

Baca Juga: Polri: Yang Tidak Tunjukkan Indikasi Mudik Boleh Keluar Jabodetabek

2. Aturan mudik mendesak diharapkan rampung minggu depan

Ini Kriteria yang Bakal Diizinkan Mudik Mendesak oleh KemenhubStafsus Menteri Perhubungan, Adita Irawati. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Pihak Kemenhub, lanjut Adita, saat ini sedang meminta masukan dari Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas terkait aturan mudik mendesak tersebut. Jika tidak ada halangan, beleid tersebut diharapkan rampung pekan depan. 

"Jadi kuncinya sebenarnya transportasi untuk pelayanan masyarakat yang dalam kondisi punya kebutuhan penting dan mendesak," tegas dia. 

3. Aturan mudik saat ini masih berlaku

Ini Kriteria yang Bakal Diizinkan Mudik Mendesak oleh KemenhubIlustrasi. Dishub DIY bersama anggota polisi memantau perbatasan. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Adita menambahkan, sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, aturan terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih tetap berlaku saat ini. Dalam beleid itu, diatur soal larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Ia menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020. 

“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenhub Bakal Izinkan Mudik untuk Kebutuhan Penting dan Mendesak

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya