Iuran BPJS Naik, Dana Talangan Kesehatan untuk Orang Miskin Dikaji

Kemenkeu masih harus mengoordinasikan data PBI

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar 100 persen. Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," tulis perpres tersebut, dikutip Selasa (29/10).

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengaku belum menghitung dampaknya terhadap dana talangan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di APBN 2019. Dia mengatakan bakal mendiskusikannya terlebih dahulu.

"Ya nanti ditunggu lah. ya nanti diskusikan dulu supaya pas," ujarnya saat ditemui di Kementerian Koordiantor Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10).

1. Koordinasikan data PBI pusat dan daerah

Iuran BPJS Naik, Dana Talangan Kesehatan untuk Orang Miskin Dikaji(Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Askolani menjelaskan, pihaknya juga masih harus menghitung data PBI yang ada di daerah, pusat serta data yang ada di BPJS kesehatan. Pihaknya tidak ingin nantinya ada perbedaan data saat kalkulasi.

Dalam rapat di DPR, Kemenkeu pernah menyatakan bahwa ada potensi tambahan dari kenaikan iuran PBI JKN sebesar Rp9,2 triliun. Angka itu merupakan kalkulasi dana talangan yang dihitung sejak terjadinya kenaikan iuran BPJS untuk PBI sejak Agustus 2019 hingga Desember 2019.

Dalam PMK JKN teranyar, iuran terbaru PBI naik dari sebelumnya Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu per orang per bulannya. Kenaikan itu efektif sejak Agustus 2019. Meski begitu, Askolani belum bisa memastikan besaran dana talangan tersebut.

"Supaya sama ini Kemenkes dan BPJS dan persisnya regulasi Perpresnya gimana. jangan sampai ngitungnya beda-beda. Kemudian kita hitung sama-sama," jelas Askolani.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk PBI JKN pada 2019 sebesar Rp26,7 triliun dalam APBN 2019.

Baca Juga: IDI Setuju Iuran BPJS Kesehatan Naik Karena Alasan Ini

2. Kenaikan dua kali lipat

Iuran BPJS Naik, Dana Talangan Kesehatan untuk Orang Miskin DikajiIDN Times/Feny Maulia Agustin

Dalam Perpres 75/2019 menetapkan penyesuaian iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional seperti yang direkomendasikan Kementerian Keuangan. Itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada rapat bersama Komisi IX DPR RI Agustus lalu.

Di Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Sementara, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Untuk iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I juga melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Besaran iuran tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2020.

3. Respon Menteri Kesehatan

Iuran BPJS Naik, Dana Talangan Kesehatan untuk Orang Miskin DikajiIDN Times/Lia Hutasoit

Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan memberi respons terkait kenaikan iuran BPJS kesehatan. Menurut dia, kenaikan tersebut bisa menjadi solusi untuk menambal defisit BPJS kesehatan.

"Harapan saya itu mampu menutup defisit BPJS sehingga kita tinggal memperbaiki tata kelolanya, sehingga itu bisa tidak terjadi defisit lagi di kemudian hari yang merugikan masyarakat sendiri," kata Terawan di Kantor PB IDI, Menteng.

Baca Juga: Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Fahmi Idris: Niatkan Beramal 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya