Jokowi Beri Diskon Pajak Besar-Besaran untuk Pelaku Usaha

Diskon pajak hingga 300 persen

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.

Beleid ini membuat pelaku usaha bakal mendapat diskon pajak besar-besaran bagi pelaku usaha yang melakukan investasi untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kepentingan penelitian.

Baca Juga: NTT Maksimalkan Potensi Niaga dan Investasi di Pacific Exposition 2019

1. Diskon pajak hingga 300 persen

Jokowi Beri Diskon Pajak Besar-Besaran untuk Pelaku Usaha

Dalam salinannya, pasal 29C ayat 1 menyebutkan jika wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk penelitan dan pengembangan tertentu yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

2. Berlaku sejak 26 Juni 2019

Jokowi Beri Diskon Pajak Besar-Besaran untuk Pelaku Usahapixabay/guvo59

Pasal II dalam beleid ini mengatakan jika PP 45 tahun 2019 berlaku sejak tanggal diundangkannya. Dalam salinan tersebut, Presiden Jokowi menandatanganinya pada 25 Juni 2019 yang kemudian di sahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly pada 26 Juni 2019.

3. Aturan 'Super Deductible Tax'

Jokowi Beri Diskon Pajak Besar-Besaran untuk Pelaku Usahaunsplash.com/kellysikkema

Peraturan ini merupakan super deductible tax atau pengurangan pajak di atas 100 persen. Insentif fiskal ini akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.

Baca Juga: Investasi Farmasi Dinilai Rendah, Ini Dampaknya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya