Kapasitas Angkutan Umum Bisa 70 Persen pada Juli, Tiket Gak Perlu Naik

Tiket bisa tak naik apabila angkutan umum terisi penuh

Jakarta, IDN Times - Mulai 1 Juli 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan kapasitas angkutan umum diisi sebanyak 70 persen dari total kapasitas. Meningkatnya jumlah keterisian yang diperbolehkan ini diharapkan dapat menahan kenaikan tiket angkutan umum.

"Kita sudah mengakomdoir mereka operator, ongkosnya tidak boleh naik. Kita sudah menghitung itu keekonomiannya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Jumat (26/6).

1. Akui sulit meningkatkan keterisian hingga 70 persen

Kapasitas Angkutan Umum Bisa 70 Persen pada Juli, Tiket Gak Perlu NaikIDN Times/Irfan Fathurohman

Namun demikian, Dirjen Budi tidak memungkiri di kondisi saat ini jumlah keterisian angkutan umum tidak selalu terisi penuh. Bahkan di beberapa wilayah, ada angkutan umum yang jumlah keterisian sangat rendah.

"Untuk mencapai 70 persen, jangkankan 70 persen memang agak sulit, belum lama saya di Pulo Gebang, 1 mobil ke Jawa Tengah penumpangnya empat," ungkapnya.

Rendahnya tingkat keterisian juga tak lepas dari kebijakan kepala daerah yang masih memperketat wilayahnya untuk mencegah terjadinya gelombang kedua virus corona. "Memang ada kepala daerah yang memberlakukan kebijakan ketat," tambah Budi.

Baca Juga: Begini Sistem Zonasi Kendaraan di Era New Normal versi Kemenhub

2. Kemenhub ajukan subsidi untuk angkutan umum

Kapasitas Angkutan Umum Bisa 70 Persen pada Juli, Tiket Gak Perlu NaikIDN Times/Sunariyah

Rendahnya jumlah penumpang membuat operator angkutan umum harus putar otak untuk menjaga arus kasnya. Salah satunya adalah dengan menaikkan tarif tiket. Belum lagi, sejumlah daerah juga memberlakukan rapid test untuk mereka yang akan masuk ke wilayahnya.

"Di awal-awal Gubernur Bali konsisten memberikan bantuan sepenuhnya melakukan rapid test ke daerah, karena sudah banyak dan akhirnya ditutup. Kemudian beban pengemudi menjadi tanggung jawab pihak operatornya. Saya koordinasi dengan gugus tugas agar supaya ada subsidi lah di daerah-daerah seperti itu," ucapnya.

Dirjen Budi menambahkan, pihaknya saat ini mendukung kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh kepala daerah, khususnya terkait dalam pencegahan atau penanganan pandemik COVID-19.

"Pada prinsipnya kita tahu masing-masing daerah berbeda zonanya. kalau ada daerah yang melindungi zonanya kita harus comply juga," imbuh dia.

3. Kebijakan transportasi darat diatur dalam SE Nomor 11 Tahun 2020

Kapasitas Angkutan Umum Bisa 70 Persen pada Juli, Tiket Gak Perlu NaikAntrean angkutan umum di Pasar 16 Palembang setelah PSBB berlaku (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sebagai informasi, kebijakan terkait transportasi darat tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru. Ada tiga fase yang diatur:

- Fase I merupakan pembatasan bersyarat, mulai tanggal 9 sampai dengan 30 Juni 2020;
- Fase II merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali, yaitu mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020;
- Fase III merupakan normal baru (new normal), yaitu mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.

Dalam beleid itu juga diatur soal tingkat keterisian angkutan umum. Pada masa PSBB, angkutan umum hanya diperkenankan mengangkut 50 persen dari total kapasitas. Berdasarkan zona dan fase, angkutan umum boleh mengangkut 70 persen penumpang dari total kapasitas. Ketentuan itu berlaku untuk fase I dan II pada zona oranye, kuning dan hijau. Total kapasitas itu meningkat saat memasuki fase III atau terakhir.

Adapun terkait zonasi, zona merah dikategorikan sebagai wilayah berisiko tinggi, zona oranye untuk risiko sedang, zona kuning sebagai risiko ringan dan zona hijau dikategorikan sebagai wilayah aman.

Baca Juga: Angkutan Umum Dilarang Terisi Full saat New Normal, Tarif Bakal Naik?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya