Mudik Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Tegas di Sektor Darat

Surat Edaran sedang disiapkan

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, selaku penyelenggara transportasi di sektor darat, mendatangi Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur,  Sabtu (9/5).

Budi datang bersama Korlantas POLRI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengawasi penyelenggaraan transportasi darat selama masa pandemik COVID-19.

Kedatangan Budi dan tim ini sebagai upaya untuk menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam kesempatan tersebut, Budi menegaskan bahwa mudik tetap dilarang.

"Hal utama yang ingin saya sampaikan kepada masyarakat bahwa pada dasarnya secara tegas saya katakan: Mudik Tetap Dilarang! Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami yakni menyediakan sarana atau kendaraannya, yang dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi," ujar Budi dalam keterangan resmi.

Sebab, lanjut Budi, pada masa pandemik virus corona ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada. "Selain itu, kami juga mengatur mengenai awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas COVID19,” dia melanjutkan. 

Baca Juga: Bikin Galau Publik, Silang Pendapat Menhub dan Gugus Tugas soal Mudik 

1. Kemenhub siapkan Surat Edaran untuk mengatur penyelenggaraan transportasi darat sesuai Permenhub

Mudik Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Tegas di Sektor DaratIDN Times/Imam Rosidin

Budi menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan Surat Edaran (SE) yang mengatur secara jelas penyelenggaraan transportasi darat sesuai Peraturan Menteri No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Peraturan Menteri No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sementara itu dari sisi sarana, pihaknya juga mengatur aspek lain seperti prasarana yang di dalamnya termasuk terminal, baik terminal kedatangan maupun keberangkatan harus mematuhi protokol kesehatan, dan bagi setiap kendaraan sebelum dan sesudah digunakan akan disemprot disinfektan.

“Ya jadi nantinya tidak semua masyarakat boleh menggunakan kendaraan ini untuk bepergian. Seperti yang sudah saya bahas, mudik tetap dilarang namun sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kami memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki kepentingan," jelas Budi.

"Jenis kepentingannya seperti tugas negara maupun tugas dari kantor dengan persyaratan harus mematuhi administrasi yang ada seperti surat keterangan sehat, surat keterangan dari pimpinan apabila dari kantor, serta surat jalan yang resmi sesuai syarat dari Gugus Tugas,” dia menambahkan.

Untuk mengawasi pergerakan masyarakat apabila tidak sesuai dengan administrasi yang ditetapkan pemerintah, Budi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian.

Dia menambahkan, Surat Edaran yang akan dikeluarkan pihaknya akan menjadi panduan bagi pengguna transportasi darat guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Untuk hari ini di Pulogebang, misalnya hanya ada 1 bus Sinar Jaya yang berangkat ke Surabaya dan mengangkut 1 penumpang. Saat pembelian tiket sudah kita cek apakah penumpang ini sudah memenuhi kriteria sesuai SE Gugus Tugas,” tutur dia.

2. Hanya terminal Pulogebang yang dibuka untuk keberangkatan penumpang ke luar kota

Mudik Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Tegas di Sektor DaratIlustrasi Bus Antar Kota Antar Provinsi (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani menjelaskan, ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan hanya menjalankan 1 trip per hari.

Terkait keberangkatan bus ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, saat ini di Jakarta hanya Terminal Terpadu Pulogebang yang dibuka untuk keberangkatan penumpang ke luar kota.

“Untuk pelayanan terminal lainnya tidak dibuka, pelayanan Antar Kota Antar Provinsi. Oleh sebab itu, untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar sesuai dengan kebutuhan pengecualian harus berangkat dari Pulogebang. Pengamanan untuk masyarakat yang masuk akan melalui seleksi yang ketat untuk dapat ke area terminal,” imbuh dia.

3. Kriteria orang yang mendapatkan izin ke luar kota

Mudik Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Tegas di Sektor DaratIlustrasi (IDN Times/Imam Rosidin)

Ada pun dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, tertulis kriteria orang yang tidak terkena pembatasan perjalanan. Berikut kriterianya:

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
1. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
3. Pelayanan kesehatan
4. Pelayanan kebutuhan dasar
5. Pelayanan pendukung layanan dasar
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Angkutan Umum Mulai Beroperasi, Istana Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya