Pak Airlangga, Peserta Prakerja Dapat Bantuan Gaji Rp600 Ribu Gak?

Sudah sesuai porsi masing-masing ya

Jakarta, IDN Times - Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan bakal mendapat bantuan dari pemerintah berupa uang sebesar Rp600 ribu per bulan. Insentif ini diberikan sebagai upaya pemerintah membantu masyarakat yang terdampak pandemik virus corona (COVID-19).

Lalu bagaimana dengan para peserta Kartu Prakerja? Bisa kah mendapat bantuan tersebut juga?

"Sebetulnya Kartu Prakerja diberikan pada mereka yang tidak masuk di dalam jaringan daripada tenaga kerja, terutama mereka yang volunteery mendaftar. Tapi mereka yang kena PHK diberikan Kartu Prakerja, sedangkan yang di tenaga kerja untuk mereka yang masih bekerja," kata Airlangga dalam Rakerkornas APINDO 2020 yang ditayangkan secara virtual, Rabu (12/8/2020).

1. Jumlah penerima manfaat subsidi upah naik hingga 15,7 juta orang

Pak Airlangga, Peserta Prakerja Dapat Bantuan Gaji Rp600 Ribu Gak?Ilustrasi pekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa jumlah penerima subsidi upah meningkat dari sebelumnya 13 juta menjadi 15 juta. Peningkatan jumlah penerima itu kemudian bakal mempengaruhi besaran anggaran yang disiapkan. 

"Kami sepakat jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.87.496 orang. Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari yang semula Rp33,1 trilun,” kata Ida saat konferensi pers soal program bantuan subsidi upah yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden. 

Baca Juga: Gaji di Bawah Rp5 Juta Disubsidi, Satgas PEN: Itu Pelengkap Bansos  

2. Program subsidi upah juga merupakan bentuk apresiasi bagi para pekerja

Pak Airlangga, Peserta Prakerja Dapat Bantuan Gaji Rp600 Ribu Gak?Ilustrasi Suasana Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Ida menuturkan bahwa program insentif tersebut juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja. Nantinya penyaluran subsidi upah akan dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan.

“(Program subsidi) untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagkerjaan, dan ini dimaksutkan sebagai momentum untuk meningkatkan kepesertaan Jamsostek sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia maju,” ujar Ida.

3. Syarat penerima subsidi upah untuk pekerja di bawah Rp5 juta

Pak Airlangga, Peserta Prakerja Dapat Bantuan Gaji Rp600 Ribu Gak?Ilustrasi penghasilan (IDN Times/Arief Rahmat)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, syarat utama untuk mendapatkan bantuan ini adalah mereka dengan gaji di bawah Rp 5 juta/bulan. "Setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick dalam keterangan resminya.

Kedua, bantuan ini diberikan hanya kepada pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Terakhir, calon penerima bantuan Rp 600 ribu/bulan haruslah pegawai yang bekerja di sektor swasta. Artinya, mereka bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun pegawai di perusahaan pelat merah atau BUMN.

Baca Juga: Bukan Cuma Gaji di Bawah Rp5 Juta, Ini Syarat Dapat Subsidi Rp600 Ribu

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya