Pantau Nasabah Nakal, OJK Bakal Bangun Pusat Data Fintech

Nasabah diimbau mengakses pembiayan sesuai kemampuan bayar

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama asosiasi dan para stekholder di industri fintech bakal bersama-sama membangun Fintech Data Center (FDC) atau pusat data fintech. FDC bakal menjadi tempat pengawasan bagi debitur yang melakukan akses pembiayaan dari para teknologi financial peer-to-peer lending (fintech lending).

Apa fungsi FDC tersebut?

Baca Juga: Fintech Dinilai Bisa Jadi Alternatif Penyaluran Bansos

1. Mengetahui data calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan

Pantau Nasabah Nakal, OJK Bakal Bangun Pusat Data FintechIlustrasi transaksi di perbankan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengatakan kehadiran FDC bakal memudahkan penyelenggara fintech untuk mengetahui data calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan, seperti status kredit dari calon nasabah.

"Kami bersama asosiasi membangun fintech data center, itu adalah informasi seperti perbankan. Misalnya saya (Tris Yulianta) mau pinjam maka sudah ada datanya, dan scoring-nya seperti apa," kata dia dalam media gathering, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga: Kenali 7 Ciri Fintech Ilegal, Jangan Sembarangan Pinjam Uang Ya!

2. Masyarakat dipersilahkan mengakses pembiayaan manapun sesuai kemampuan

Pantau Nasabah Nakal, OJK Bakal Bangun Pusat Data FintechIlustrasi credit (IDN Times/Arief Rahmat)

Tris menyampaikan bahwa OJK maupun pihak perbankan lainnya tidak pernah melarang masyarakat untuk mengakses pembiayaan manapun. Namun, dia mengimbau kepada calon nasabah agar mengakses pembiayaan yang sesuai dengan profil kemampuan bayarnya.

Oleh karena itu, penting juga bagi calon nasabah untuk mengetahui akses pembiayaan yang akan dipilihnya.

"Sepanjang debitur itu layak yang memperoleh pinjaman tidak masalah, namun yang sering terjadi tidak sesuai dengan kemampuannya, besar pasak dari tiang," tuturnya.

 

3. Pengertian fintech

Pantau Nasabah Nakal, OJK Bakal Bangun Pusat Data FintechIlustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai informasi, Fintech adalah singkatan dari Financial Technology yang menggabungkan sistem keuangan dengan teknologi hingga menjadi sebuah inovasi yang memudahkan sistem keuangan. Dikutip dari laman bi.go.id, fintech adalah hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat.

Fintech menawarkan kemudahan akses pembiayaan kepada masyarakat tanpa harus bertatap muka. Transaksi dalam fintech pun terbilang sangat cepat.

Meski demikian, maraknya Fintech di era digitalisasi perlu diwaspadai masyarakat. Sebab, banyak Fintech abal-abal yang justru bakal merugikan calon nasabahnya. Untuk itu, disarankan kepada masyarakat untuk memastikan Fintech tersebut terdaftar dan berizin di OJK.

Baca Juga: RUU Sektor Keuangan Tak Boleh Ganggu Independensi BI dan OJK

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya