Pelarangan Mudik, Catat Lokasi Titik Pengawasannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelarangan mudik akan resmi berlaku pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB. Pengawasan akan dilakukan oleh petugas-petugas yang ada di lapangan, mulai dari Kemenhub, kepolisian, TNI, hingga pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ada beberapa cek poin atau titik pengawasan yang dipasang pemerintah. Cek poin itu dipasang di jalan utama, hingga jalan provinsi.
"Untuk cek poin itu saya bisa menyebutkan di jalan tol kita di Cikarang Barat KM31. Karena memudahkan mobil dari Jakarta akan dikeluarkan dari pintu tol itu," ujarnya dalam video conference, Kamis (24/4).
"Di jalan nasional perbatasan antara bekasi dengan karawang. Sudah ditempatkan pos disitu," tambahnya.
1. Daftar beberapa cek poin yang menjadi pengawasan pelarangan mudik
Berikut daftar lokasi cek poin yang dipasangkan:
- Arah Bogor atau puncak itu ada puncak pas perbatasan Bogor-Cianjur.
- Kabupaten Sukabumi dan Bogor di Cigombong
- Kalau Banten jalur A dan B di Bitung.
"Jadi itu nanti malam, itu disiapkan posnya dibantu operator Jasa Marga. Pergerakan di dalam kota itu masih bisa. Dari arah Jabodetabek nggak boleh keluar," jelas Budi.
Editor’s picks
Baca Juga: PSBB Jakarta, Boleh Mudik, Gak Boleh Mudik, Boleh Asal…
2. Mudik di wilayah Jabodetabek tidak dipermasalahkan
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Pola B Pramesti menyampaikan, mudik di wilayah Jabodetabek masih diizinkan. Namun, hal itu dilakukan tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
"Bahwa di dalam Jabodetabek masih berlaku seperti PSBB saat ini, kecuali yang disampaikan Dirjen Darat. Keluar atau masuk ke Jabodetabek akan di stop tujuannya. Mudik di dalam Jabodetabek nggak masalah. Sepanjang persyaratan ditetapkan dalam PSBB dipenuhi," tegas dia.
3. Hukuman ringan dan berat bagi yang melanggar
Bagi masyarakat yang melanggar, sanksi ringan hingga berat sudah disiapkan. Sanksi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Untuk sanksi ringan, akan diberlakukan tindakan persuasif berupa arahan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Sanksi ini berlaku pada periode 24 April - 7 Mei 2020.
"Setelah tanggal 7 mei sampai berakhir (larangan mudik) itu sudah dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan. Karena mengacu UU nomor 6. Bahwa sanksi terberat adalah denda Rp100 juta dan ancaman hukuman pidana 1 tahun," kata Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris.
Baca Juga: Jangan Nekat Mudik, Ini Sanksi Beratnya jika Melanggar