Pemerintah Beri Keringanan Bayar Listrik buat Industri dan Bisnis

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan keringanan dalam pembayaran tarif listrik bagi industri dan bisnis selama enam bulan, sejak Juli-Desember 2020. Insentif ini diberikan dalam rangka meringankan beban pelaku usaha yang terdampak COVID-19.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan pemerintah membebaskan ketentuan pemakaian listrik minumum 40 jam atau disebut rekening minimum. Dalam ketentuan ini, pelanggan hanya membayar listrik berdasarkan listrik yang dikonsumsi. Sementara, selisih pemakaian dengan ketentuan listrik minimum ditutup pemerintah.
"Misalkan mereka hanya menggunakan 20 jam per bulan, karena 40 jam harus dibayarkan PLN, maka 20 jam yang ditanggung pemerintah," ujarnya dalam video conference, Selasa (11/8/2020).
1. Golongan bisnis dan industri yang mendapat keringanan bayar listrik

Ilustrasi Listrik PLN. (IDN Times/Arief Rahmat) Adapun golongan industri dan bisnis yang mendapat keringanan membayar listrik adalah golongan sosial 1.300 VA ke atas (S2/1.300VA hingga S3/>200kVA), bisnis 1.300 VA ke atas (B1/1.300 hingga B3/>200kVA) dan industri 1.300VA ke atas (I1/1.300VA hingga I4/30.000kVA).
Pembebasan ketentuan minimum ini juga berlaku untuk golongan layanan khusus yang disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
2. Pemberian stimulus diharapkan cegah PHK

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat) Melalui pemberian stimulus ini, Rida berharap para pelaku usaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Di sisi lain, mereka diharapkan dapat mendorong perbaikan perekonomian yang terdampak akibat COVID-19.
"Kita berharap teman-teman yang berusaha di dalam bisnis dan industri tidak kemudian serta-merta melakukan PHK, tapi kemudian membuka usahanya, lebih banyak memutar perekonomian nasional," kata Rida.
3. Pelanggan sosial, bisnis dan industri bakal dapaat pembebasan abonemen atau biaya beban

Menkeu, Sri Mulyani (IDN Times/Auriga Agustina) Diberitakan sebelumnya, melalui program insentif usaha, pemerintah akan membebaskan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik di bawah rekening minimum. Selain itu, pemerintah juga akan membebaskan biaya beban atau abonemen untuk pelanggan sosial, bisnis dan industri.
"Kita minta ke PLN untuk dihilangkan dan kita kompensasi dengan Rp3,1 triliun. Ini yang sudah dilaksanakan dan dalam proses launching pada Agustus ini," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani.




















