Pengusaha: Tidak Elok Bicara Kenaikan Gaji 2021 saat Pandemik COVID-19

Pengusaha sedang fokus bertahan dari COVID-19

Jakarta, IDN Times - Pengusaha menilai tidak elok  membahas kenaikan upah di tengah pandemik COVID-19. Apalagi bila kenaikan upah tersebut langsung dipatok dengan besaran yang di luar aturan.

"Kita sudah punya aturan dalam menetapkan kenaikan UMP atau UMK yaitu PP 78 tahun 2015, jangan dalam kondisi seperti ini KSPI membuat suasana psikologi pengusaha semakin tidak tenang," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dalam keterangan tertulis yang, Senin (7/9/2020).

1. Pengusaha sedang fokus bertahan dari COVID-19

Pengusaha: Tidak Elok Bicara Kenaikan Gaji 2021 saat Pandemik COVID-19Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Sarman menuturkan bahwa fokus para pengusaha saat ini adalah bertahan dari dampak COVID-19. Menurut dia, saat ini para karyawan juga tidak banyak menuntut di kondisi saat ini.

"Makanya banyak pekerja/buruh yang tidak meminta berbagai fasilitas yang selama ini didapatkan. Yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana kita bersama-sama melawan COVID-19 dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan sehingga badai ini cepat berlalu," tutur dia.

"Jadi jika ada permintaan kenaikan UMP atau UMK tahun 2021 sangat tidak beralasan dan terkesan tidak mau tau kesulitan yang dihadapi pelaku usaha saat ini," tambah Sarman.

Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Turun, Industri Dituntut Kreatif

2. Kalau alasan daya beli, pemerintah telah beri bantuan

Pengusaha: Tidak Elok Bicara Kenaikan Gaji 2021 saat Pandemik COVID-19Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Bila serikat buruh menilai kenaikan upah untuk alasan menjaga daya beli, Sarman menilai hal itu telah diberikan oleh pemerintah. Sebut saja program subsidi gaji untuk pegawai swasta yang gajinya di bawah Rp5 juta sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat buoan hingga program bantuan untuk UMKM sebesar Rp2,4 juta yang menyasar 12 juta UMKM.

"Juga program Kartu Prakerja serta bansos lainnya kepada masyarakat," ucap dia.

3. Berharap tidak ada kenaikan upah di 2021

Pengusaha: Tidak Elok Bicara Kenaikan Gaji 2021 saat Pandemik COVID-19Ilustrasi dompet. IDN Times/Hana Adi Perdana

Dengan situasi yang ada saat ini, lanjut Sarman, pengusaha berharap tidak ada kenaikan upah di 2021. Apalagi, sejumlah indikator kenaikan upah tidak mengalami capaian yang tidak menggembirakan.

Sebut saja pertumbuhan ekonomi yang pada kuartal II 2020 minus sebesar minus 5,32 persen, ditambah lagi, pada kuartal III Indonesia diperkirakan bakal mengalami resesi lantaran pertumbuhannya akan kembali minus.

"Mari kita focus bersama bagaimana agar COVID-19 ini segera kita akhiri sehingga ekonomi dapat berjalan normal kembali, pertumbuhan ekonomi semakin positif dan peluang kenaikan UMP atau UMK tahun 2022 dapat terbuka," ujarnya.

Baca Juga: First Jobber Gaji Rp5 Juta Bisa Beli Rumah, Gimana Caranya?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya