Perppu Penanganan COVID-19 Digugat, Menkeu: Kan Sudah Jadi UU

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah disetujui DPR

Jakarta, IDN Times - Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang percepatan proses mengatasi dampak Corona (COVID-19) digugat. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi respons atas gugatan tersebut. Dia menegaskan Perppu tersebut telah menjadi Undang-Undang (UU).

"Pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR dari Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi undang-undang. DPR dalam rapat paripurna ke 15 masa sidang 3, tahun 2019-2020 hari Selasa 12 Mei 2020, DPR telah memberikan persetujuan tentang RUU tentang penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi UU," ujarnya saat menghadiri menghadiri sidang gugatan yang disiarkan di channel YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (20/5).

Sebagai informasi, setidaknya ada tiga pemohon yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Perppu tersebut. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Din Syamsuddin serta Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

1. Pemerintah telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 melalui UU No 2/2020

Perppu Penanganan COVID-19 Digugat, Menkeu: Kan Sudah Jadi UURapat Terbatas Presiden Joko Widodo dengan Menteri Kabinet Indonesia Maju (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemik COVID-19 .

"Tercantum dalam lembaran negara tahun 2020 nomor 134 dan selanjutnya disebut UU Nomor 2 Tahun 2020," tutur dia.

Baca Juga: DPR Tetap Sahkan Perppu Penanganan COVID-19 Meski Ditolak PKS

2. DPR setujui Perppu penanganan COVID-19 menjadi UU

Perppu Penanganan COVID-19 Digugat, Menkeu: Kan Sudah Jadi UURapat Paripurna DPR RI. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Paripurna DPR RI Selasa (12/5) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik COVID-19. 

Sidang yang dihadiri 255 anggota DPR yang hadir virtual dan 41 hadir fisik menyatakan setuju Perppu 1/2020 diundangkan meski Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak.

“Apakah Perppu 1/2020 ini dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab anggota dewan.

3. Perppu penanganan COVID-19 disahkan, pemerintah segera buat ketentuan

Perppu Penanganan COVID-19 Digugat, Menkeu: Kan Sudah Jadi UUANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Juru Bicara Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan pemerintah mengapresiasi dukungan DPR tersebut. Hal itu akan membantu pemerintah menangani wabah virus corona.

"Dukungan DPR tersebut akan mempercepat upaya pemerintah membantu rakyat yang terkena dampak wabah COVID-19,” kata Dini.

Setelah DPR menyetujui Perppu 1/2020 menjadi UU, tugas pemerintah selanjutnya adalah membuat ketentuan hukumnya. Dini mengatakan, pemerintah akan segera mengesahkan dan mengundangkan ketentuan hukum tersebut.

"Pemerintah sedang fokus pada upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, dan untuk mewujudkan itu pemerintah mengharapkan kerja sama dan dukungan dari masyarakat luas," ujarnya.

Baca Juga: Ditolak PKS, Ini Catatan Kritis tentang Perppu Penanganan COVID-19

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya