PHRI: Tak Semua Pengusaha Hotel Mampu Bayar THR Karyawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wabah virus corona (COVID-19), membuat banyak sektor ekonomi terpukul. Sektor pariwisata adalah salah satu yang terpukul cukup berat. Perputaran ekonomi di sektor tersebut pun lumpuh.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan terdampaknya sektor pariwisata ikut mempengaruhi arus kas mereka.
Hal itu mempengaruhi kemampuan pengusaha hotel untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
"Itu yang kondisinya 'kering'. Sebagian yang punya uang, mungkin cuma memberi 10 persen, 20 persen, jumlahnya tidak besar, sesuai cashflow mereka," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/5).
1. Operasional terganggu menyebabkan pengusaha hotel tak mampu membayarkan THR
Baca Juga: Terdampak Virus Corona, Hotel-hotel di Solo Terancam PHK Karyawan
Hariyadi menyampaikan, ketidakmampuan pengusaha memenuhi kewajibannya lantaran cashflow terganggu. Oleh sebab itu, opsi paling memungkinkan bagi pengusaha adalah penundaan.
"Kembali lagi ke masalah cashflow perusahaan, kalau punya dana, mereka pasti bisa bayarkan walaupun tidak penuh. Kalau sama sekali kering (dananya), itu mau tidak mau mereka minta tunda," katanya.
2. Di tengah situasi COVID-19, pengusaha tak mampu berkutik
Editor’s picks
Di tengah situasi saat ini, dunia usaha tidak mampu banyak berkutik. Sebab, bagian terpenting dalam menjalankan bisnis adalah kondisi keuangan dari perusahaan tersebut. Jika keuangan mengalami masalah, maka perusahaan juga akan sulit bergerak.
"Memang kondisi begini sudah tidak bisa dipaksa apapun itu. Mau didemo, atau pemerintah mencabut izin usaha, sudah tidak ada gunanya karena yang penting cashflow," jelas dia.
3. Pemerintah Izinkan pengusaha tunda THR, asal memenuhi syarat
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan pengusaha bisa menangguhkan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Ia memahami di tengah pandemik COVID-19 tak sedikit perusahaan yang goncang akibat ketidakpastian ekonomi.
Oleh sebab itu, kata Ida, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila perusahaan tak bisa membayar THR.
Ida mengatakan ketidakmampuan perusahaan harus dibuktikan dengan laporan keuangan secara transparan kepada buruh atau serikat pekerja. Menurut dia, pengusaha harus terbuka terhadap kondisi keuangannya. "Di sini pentingnya membangun dialog antara perusahaan dan pekerja," kata Ida.
Selain itu, lanjut Ida, penangguhan harus didasarkan pada kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Kesepakatan itu lantas dilaporkan ke Kemenaker.
"Jadi ini (kebijakan) yang kami ambil. Kami berat ini. Saya percaya kalau lihat perusahaan, mereka komplen dan bilang kalau gak ada COVID-19 bakal ikuti aturan (pembayaran THR). Sementara kondisi ini sulit bagi pekerja yang dirumahkan atau dibayar separuh. Jadi saya selalu katakan bangun dialog yang baik, berikan data, bangun keterbukaan," ungkapnya.
Baca Juga: Kisah Pekerja Hotel di Palembang yang Terdampak COVID-19