Resesi Momen untuk Transformasi Ekonomi, Kemenkeu: Jangan Disia-siakan

Ekonomi Indonesia harus kuat

Jakarta, IDN Times - Indonesia kian dekat dengan resesi ekonomi. Pada kuartal II 2020, realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar minus 5,32 persen. Pada kuartal III 2020, perbaikan ekonomi diyakini terjadi.

Namun, pertumbuhan ekonominya diperkirakan masih akan mengalami minus. Bila benar terjadi, Indonesia memasuki resesi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa resesi yang dialami Indonesia tidak boleh disia-siakan. Menurutnya, resesi menjadi momentum untuk melakukan transformasi ekonomi menjadi lebih baik lagi.

"Resesi jangan sia-siakan. Harus dihadapi dan harus dimanfaatkan. Saat resesi adalah saat terbaik untuk melihat apa yang harus diperbaiki dari ekonomi. Kita harus melakukan transformasi yang serius. Jangan sampai lemah justru harus kuat karena kita memiliki modal besar dalam melanjutkan reformasi kita," ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020).

1. Reformasi ekonomi salah satunya untuk menekan pengangguran

Resesi Momen untuk Transformasi Ekonomi, Kemenkeu: Jangan Disia-siakanIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Febrio menyampaikan bahwa reformasi ekonomi yang dilakukan pemerintah salah satunya bertujuan untuk menekan angka pengangguran. Saat ini, angka pengangguran trennya mengalami penurunan. Namun, angkanya dinilai masih terlalu tinggi.

Sebagai informasi, hingga Februari 2020, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 6,9 juta orang.

"Yang menganggur banyak didominasi usia muda dan pendidikan rendah. kita harus melakukan reformasi ini secepat mugnkin agar bisa ditampung ke lapangan pekerjaan yang semakin berkualitas," kata Febrio.

Baca Juga: Eks Menteri Jokowi Sebut Indonesia Sudah Resesi Sejak Kuartal II 2020

2. Pemerintah permudah regulasi lewat Omnibus Law Cipta Kerja untuk mendorong investasi

Resesi Momen untuk Transformasi Ekonomi, Kemenkeu: Jangan Disia-siakanIlustrasi pengesahan undang-undang. IDN Times/Arief Rahmat

Menurut Febrio, reformasi yang dilakukan pemerintah melalui Omnibus Law Cipta Kerja, bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Dengan demikian, investor diharapkan bisa semakin tertarik menanamkan modalnya di dalam negeri.

"Ini untuk memastikan kemudahan berusaha terus kita tingkatkan. Sejak 2018 kita belum mengalami perbaikan yang signifikan. Ini yang perlu kita lanjutkan dengan sangat komprehensif," tutur dia.

Menurutnya, daya saing industri kita masih terkendala banyak restriksi. Dibandingkan banyak negara terutama emerging country, Indonesia salah satu negara yang indeks restriksi paling tinggi. "Objektif indonesia untuk jadi terdepan dalam kemudahan berusaha dan investasi harus dibandingkan dengan negara pesaing," kata Febrio. 

"Harus tingkatkan SDM, infrastruktur, deregulasi diteruskan, pemotongan birokrasi dan transformasi ekonomi. Harapannya ini bisa dorong pertumbuhan investasi lebih tinggi, lapangan kerja lebih banyak," tambah dia.

3. Omnibus law dari sisi perpajakan

Resesi Momen untuk Transformasi Ekonomi, Kemenkeu: Jangan Disia-siakanIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari sisi perpajakan, omnibus law diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam negeri. Pemerintah, lanjut Febrio, tidak ingin terus-terusan menambah utang lantaran penerimaan yang tergerus namun belanja negara semakin meningkat.

"Kita harus bandingkan daya saing perpajakan dengan negara lain, juga gimana penerimaan perpajakan relatif dibandingkan negara lain. Karena kalau semakin rendah penerimaan perpajakan, tax ratio, artinya defisit kita makin terancam untuk tetap tinggi. Defisit tinggi artinya kita nambah utang, utang semakin tinggi itu sebabkan suku bunga SBN tinggi, dan tidak sehat ekonomi kita," ujarnya.

Baca Juga: Di Ambang Resesi, Pengangguran di RI Bakal Bertambah 5 Juta Orang

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya