Soal Permenhub Ojol, Luhut Bantah Tak Sejalan dengan Anies dan Terawan

Luhut bantah tak berkoordinasi

Jakarta, IDN Times - Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi polemik. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Plt Menteri Perhubungan dinilai tak sejalan dengan kebijakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Permenhub tersebut memungkinkan ojek online (ojol) membawa penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Oleh karena itu beleid tersebut dianggap bertentangan dengan aturan yang berlaku, yakni tidak boleh membawa penumpang.

Luhut pun menjawab polemik tersebut. Dia menegaskan bahwa aturan itu berlaku di seluruh Indonesia. Selain itu, pemerintah pusat membebaskan pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebutuhannya.

"Itu kan gak ada polemik. Itu kan buat untuk seluruh Indonesia, sehingga pemda bisa mengatur kebutuhannya. Misalnya DKI Jakarta kalau gak membolehkan ya itu urusan dia. Pekanbaru dia membolehkan dengan mengacu Permenkes ya boleh juga," ujarnya dalam video conference, Selasa (14/4).

1. Luhut bantah tak berkoordinasi dengan Anies dan Terawan

Soal Permenhub Ojol, Luhut Bantah Tak Sejalan dengan Anies dan TerawanMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat 28 Februari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Baca Juga: PSSB Depok: Motor Pribadi Bisa Berboncengan, Ojol Dilarang Bawa Orang!

Mantan Kepala Staf Presiden (KSP) itu menegaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Terawan maupun Anies. Sehingga, aturan tersebut telah dipahami kedua pihak.

"Kalau bilang gak berkoordinasi itu gak betul juga," tegasnya.

2. Permenhub soal ojol dinilai Luhut tak bertentangan

Soal Permenhub Ojol, Luhut Bantah Tak Sejalan dengan Anies dan Terawan(Ilustrasi aplikasi ojek online GoJek) ANTARA FOTO/Asprilia Dewi Adha

Luhut menyampaikan bahwa Permenhub tersebut tidak bertentangan. Apalagi Kemenhub memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyesuaikan kebutuhannya.

"Seperti saya jelaskan tadi, memberikan ruang kepada daerah kepada sikapnya. Ini bukan kesalahan. Ayo Pak Umar (ahli hukum Kemenhub) dilihat dulu nih. Keinginan saya memang jangan melakukan ini kalau jaring pengamanan sosial belum. disamping kita memberikan ruang kepada daerah menentukan sikap sendiri," tutur Luhut.

"Saya bicara dengan Pak Terawan, dia bilang gak ada masalah. Saya bicara dengan Pak Anies juga gak masalah. Ahli hukum saya paten kok Pak Umar itu," dia menambahkan.

3. Permenhub ojol yang dirilis Luhut sarat kepentingan bisnis

Soal Permenhub Ojol, Luhut Bantah Tak Sejalan dengan Anies dan TerawanIDN Times/Sunariyah

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tidak sejalan dengan penerapan social distancing bahkan physical distancing.

Permenhub yang memungkinkan ojek online (ojol) membawa penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu, dinilainya, perlu dicabut sementara. Dia menyebut Permenhub yang dikeluarkan oleh Plt Menhub Luhut Pandjaitan itu lebih mengutamakan keamanan masyarakat dibanding kepentingan bisnis.

"Sebaiknya segera cabut dan revisi Permenhub. Nomor 18 Tahun 2020. Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan. Utamakan kepentingan masyarakat umum demi segera selesainya urusan penyebaran wabah virus corona yang cukup melelahkan dan menghabiskan energi bangsa ini," kata akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu melalui keterangan resmi, Senin (13/4).

Menurut Djoko, pasal-pasal dalam peraturan tersebut terlalu mengakomodasi kepentingan bisnis aplikator transportasi daring. Adanya aturan ini bisa menimbulkan rasa iri pada moda transportasi lainnya.

"Sehingga aturan untuk menerapkan jaga jarak fisik penggunaan sepeda motor tidak akan terjadi. Juga nantinya akan merambat ke jenis angkutan lainnya," ujar dia

Baca Juga: Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB, Ini Syaratnya 

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya