Sri Mulyani Bakal Pungut Pajak Bisnis Milik Jack Ma hingga Bill Gates

Berlaku 1 November 2020

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menambah daftar perusahaan global yang dipungut pajaknya atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Bisnis milik pendiri Alibaba, Jack Ma, hingga pendiri Microsoft, Bill Gates, tak luput dari incaran pajak.

1. Daftar tambahan perusahaan global yang dipungut pajaknya

Sri Mulyani Bakal Pungut Pajak Bisnis Milik Jack Ma hingga Bill Gateshttps://www.google.com/

Baca Juga: Aduh, Indonesia Kehilangan Pajak Rp500 Triliun karena COVID-19!

Ada 8 perusahaan global tambahan yang telah mendapat penetapan dari DJP untuk dipungut pajaknya. Mereka melengkapi perusahaan global sebelumnya yang sudah dipungut pajaknya per 1 Oktober 2020.

Berikut daftat perusahaan-perusahaan tersebut:

• Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd

• GitHub, Inc.

• Microsoft Corporation

• Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.

• UCWeb Singapore Pte. Ltd.

• To The New Pte. Ltd.

• Coda Payments Pte. Ltd.

• Nexmo Inc.

Perusahaan-perusahaan luar yang telah lebih dahulu dipungut pajaknya:

• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

• McAfee Ireland Ltd.

• Microsoft Ireland Operations Ltd.

• Mojang AB

• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.

• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

• Skype Communications SARL

• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.

• Twitter International Company

• Zoom Video Communications, Inc.

• PT Jingdong Indonesia Pertama

• PT Shopee International Indonesia

 

2. Pemungutan pajak berlaku 1 November 2020

Sri Mulyani Bakal Pungut Pajak Bisnis Milik Jack Ma hingga Bill GatesIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

"Hingga hari ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Jumat (9/10/2020).

3. DJP sampaikan apresiasi ke perusahaan global yang dipungut pajaknya

Sri Mulyani Bakal Pungut Pajak Bisnis Milik Jack Ma hingga Bill GatesLogo Twitter (IDN Times/Hana Adi Perdana)

DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.

"Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax," ujar Hestu Yoga.

Baca Juga: Kini Usaha Kamu Bisa Bebas Pajak Dividen, Ini Syaratnya

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya