Survei Kemenhub: 11 Persen Masyarakat Siap Mudik meski ada Larangan

Sementara 89 persennya tidak akan mudik

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada Maret 2021 secara online. Survei ini dilakukan oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.

Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9 persen sisanya PNS, mahasiswa, BUMN, wiraswasta, Ibu Rumah Tangga (IRT) dan lainnya.

Berikut hasil surveinya.

Baca Juga: Mudik Sudah Dilarang, Tapi Menkes Yakin Pasti Ada yang Bandel

1. Sebanyak 89 persen masyarakat tak akan mudik, 11 persen siap mudik

Survei Kemenhub: 11 Persen Masyarakat Siap Mudik meski ada LaranganIlustrasi Moda Transportasi untuk Mudik (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil survei tesebut, jika mudik dilarang, sebanyak 89 persen masyarakat tidak akan mudik, 11 persennya akan tetap melakukan mudik atau liburan.

Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.

2. Kemenhub siapkan aturan pengendalian transportasi saat larangan mudik

Survei Kemenhub: 11 Persen Masyarakat Siap Mudik meski ada LaranganANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Kemenhub saat ini tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik seperti yang telah diumumkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, pada 26 Maret 2021 lalu. Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri.

"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya, Senin (29/3).

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik 2021, Kemenhub Siapkan Aturan Mobilitas Warga

3. Kemenhub minta masukkan dari para stakeholder

Survei Kemenhub: 11 Persen Masyarakat Siap Mudik meski ada LaranganIDN Times/Axel Joshua Harianja

Selain melakukan survey, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.

“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang," ujar Menhub Budi.

"Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri," imbuhnya.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Pemprov DKI Kaji Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya