Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) memimpin koordinasi terbatas (rakortas) terkait kejadian luar biasa (KLB) program Makan Bergizi Gratis (MBG). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Keputusan rapat yang pertama ialah menghentikan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG bermasalah, yang terlibat dengan kasus keracunan.
"SPPG yang bermasalah, ditutup untuk sementara, dilakukan evaluasi dan investigasi," ujar Zulhas.
SPPG juga wajib melakukan sterilisasi terhadap seluruh alat makan, memperbaiki sistem sanitasi dan pembuangan limbah.
"Itu antara lain, semua dievaluasi dan diinvestigasi, tapi ada beberapa tadi yang saya sampaikan," ucap Zulhas
Rapat itu juga menetapkan bahwa seluruh pemerintah daerah (pemda) dan kementerian/lembaga (K/L) terkait wajib terlibat dalam pengawasan program MBG.
Kedua, SPPG juga wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
"Rakor kami juga tadi baru selesai, memang Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi itu syarat. Tetapi setelah pasca kejadian, sekarang mendapat peraturan khusus, harus atau wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS, harus. Harus itu, nanti dicek, karena kalau tidak ada ini nanti kejadian lagi," tutur Zulhas.
Ketiga, layanan kesehatan di daerah dan sekolah juga harus terlibat dalam pengawasan MBG.
"Kami sudah meminta juga Menteri Kesehatan untuk mengoptimalkan atau menginstruksikan Puskesmas di seluruh Tanah Air, dan juga UKS untuk ikut secara aktif, tanpa diminta, aktif, untuk ikut memantau SPPG secara rutin, secara berkala," ujar Zulhas.