Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu SLHS yang Wajib Dimiliki Dapur MBG?

WhatsApp Image 2025-08-22 at 5.49.58 PM.jpeg
Menteri Kesehatan Budi Gunadi. IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya sih...
  • SPPG diwajibkan punya LSHS dalam waktu satu bulan.
  • SPPG ayng wilayahnya keracunan ditutup sementara.
  • Cara daftar LSHS melalui OSS, Portal Dinkes Setempat, Pendaftaran Manual, Isi Formulir Aplikasi, Unggah/Serahkan Dokumen, Verifikasi Dokumen, Survei Lokasi (Verifikasi Lapangan), Rekomendasi dan Perbaikan (Jika Diperlukan), Penerbitan Sertifikat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Usai keracunan massal Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah, pemerintah kini mewajibkan Dengan adanya ribuan kasus tersebut, pemerintah mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memiliki SLHS.

SLHS merupakan singkatan dari Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini biasanya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan untuk restoran, katering hingga depot air minum. Tujuannya, untuk memastikan tempat tersebut telah memenuhi standar keamanan dalam pengelolaan pangan dan saluran sanitasinya bersih.

1. SPPG diwajibkan punya LSHS dalam waktu satu bulan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan presentasi di Sidang Tahunan PBB, New York.(IDN Times/Uni Lubis)

Dengan maraknya keracunan massal akibat MBG, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, memberikan waktu satu bulan kepada SPPG untuk memiliki SLHS.

"Kita akan percepat agar supaya semua SPPG yang ada memenuhi standar dari kebersihannya, standar dari orang-orangnya, standar juga dari prosesnya supaya lebih baik, diharapkan dalam satu bulan selesai semuanya," ujar Budi di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Minggu (28/9/2025).

2. SPPG ayng wilayahnya keracunan ditutup sementara

IMG_20250923_113809.jpg
SPPG Cicendo Husein Sastranegara Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), SPPG yang bermasalah akan ditutup sementara. Namun, dia tidak menjelaskan berapa lama proses evaluasi dan penutupan sementara itu berlangsung.

"Jadi yang bermasalah ditutup sementara, dilakukan evaluasi dan investigasi. Salah satu evaluasi yang pertama adalah mengenai kedisiplinan, kualitas, kemampuan, juru masak-tidak hanya di tempat yang terjadi, tetapi di seluruh SPPG," ucap Zulhas.

3. Cara daftar LSHS

Ilustrasi sertifikat online (freepik.com/rawpixel.com)
Ilustrasi sertifikat online (freepik.com/rawpixel.com)

Dilansir dari laman sumenepkab.go.id, berikut cara daftar LSHS:

  • Melalui OSS: Untuk jenis usaha tertentu, SLHS dapat diajukan sebagai bagian dari perizinan berusaha di portal OSS (oss.go.id). Anda akan memilih KBLI yang relevan dan sistem akan memandu Anda ke persyaratan SLHS.
  • Melalui Portal Dinkes Setempat: Beberapa Dinas Kesehatan memiliki portal atau aplikasi khusus untuk perizinan SLHS. Cari informasi di website resmi Dinkes Kabupaten/Kota Anda.
  • Pendaftaran Manual: Jika tidak ada sistem online, datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagian Pelayanan Kesehatan atau Seksi Kesehatan Lingkungan.
  • Isi Formulir Aplikasi: Lengkapi semua informasi yang diminta dalam formulir pendaftaran, baik secara online maupun manual.
  • Unggah/Serahkan Dokumen: Unggah atau serahkan dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan pada tahap pra-pendaftaran.
  • Verifikasi Dokumen: Petugas Dinas Kesehatan akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.

Survei Lokasi (Verifikasi Lapangan):

  • Setelah dokumen lengkap, tim dari Dinas Kesehatan akan menjadwalkan kunjungan ke lokasi usaha Anda untuk melakukan inspeksi.
  • Mereka akan memeriksa langsung kesesuaian sarana, prasarana, proses, dan praktik higiene sanitasi dengan standar yang berlaku.
  • Akan ada penilaian dan pencatatan poin-poin yang memenuhi atau belum memenuhi standar.
  • Rekomendasi dan Perbaikan (Jika Diperlukan):
  • Jika ditemukan ketidaksesuaian, tim inspeksi akan memberikan rekomendasi perbaikan dan tenggat waktu untuk Anda menyelesaikannya.
  • Anda wajib melakukan perbaikan sesuai rekomendasi. Mungkin akan ada kunjungan ulang untuk memastikan perbaikan telah dilakukan.
  • Penerbitan Sertifikat:
  • Setelah semua persyaratan terpenuhi dan hasil inspeksi dinyatakan layak, Dinas Kesehatan akan menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
  • Sertifikat ini biasanya memiliki masa berlaku tertentu (misalnya, 3 atau 5 tahun) dan perlu diperpanjang secara berkala.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Aklamasi Mardiono Jadi Ketua Umum PPP Diklaim Sah Secara Hukum

28 Sep 2025, 18:01 WIBNews