Abdee Slank Jadi Komisaris Independen Telkom, Apa Saja Tugasnya?

Ini yang harus dilakukan Abdee di Telkom

Jakarta, IDN Times - Gitaris band Slank, Abdi Negara Nurdin atau Abdee Slank, resmi menduduki jabatan Komisaris Independen PT Telkom Indonesia Tbk. Ia terpilih dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Telkom pada Jumat (28/5/2021).

Lalu apa saja tugas dari sosok relawan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam Pilpres 2019 itu sebagai komisaris independen?

Tugas dan wewenang Dewan Komisaris diatur dalam dua undang-undang. Yakni, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Berikut ini lima tugas di antaranya yang harus dilakukan Abdee Slank sebagai komisaris independen di perusahaan BUMN:

1. Melakukan pengawasan dan memberi nasihat

Abdee Slank Jadi Komisaris Independen Telkom, Apa Saja Tugasnya?Telkom.co.id

Pasal 1 ayat 7 UU Nomor 19 Tahun 2003, dikatakan komisaris adalah organ persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero. Tugas pengawasan ini juga ditekankan kembali pada Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 31

"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN," tulis pasal 6 ayat 2.

Baca Juga: Abdee Slank Trending, Kompetensi Jadi Komisaris Telkom Dipertanyakan

2. Komisaris harus patuh pada Anggaran Dasar BUMN

Abdee Slank Jadi Komisaris Independen Telkom, Apa Saja Tugasnya?Logo Telkom Indonesia (Website/telkom.co.id)

Pasal 6 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2003 mengatakn komisaris dan dewan pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.

Soal Anggaran Dasar ini kemudian dibahas lebih lanjut pada Pasal 32 ayat 1 dan 2, yang menyatakan:

Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.

Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.

3. Tanda tangan laporan tahunan

Abdee Slank Jadi Komisaris Independen Telkom, Apa Saja Tugasnya?Unsplash/Helloquence

Pasal 23 ayat 2 dan 3 UU Nomor 19 Tahun 2003 menyebutkan juga tugas komisaris lainnya adalah menandatangani laporan tahunan perusahaan.

"Dalam hal ada anggota Direksi atau Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus disebutkan alasannya secara tertulis," tulis ayat 3 pasal tersebut.

4. Harus membuat komite audit

Abdee Slank Jadi Komisaris Independen Telkom, Apa Saja Tugasnya?Abdee Negara (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara, Pasal 70 UU Nomor 19 Tahun 2003 menyatakan komisaris dan dewan pengawas BUMN wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu komisaris dan dewan pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

Komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada komisaris atau dewan pengawas.

Selain komite audit, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, komisaris atau dewan pengawas dapat membentuk komite lain yang ditetapkan menteri.

5. Bertanggung jawab pada laporan keuangan perusahaan

Abdee Slank Jadi Komisaris Independen Telkom, Apa Saja Tugasnya?Ilustrasi rencana keuangan, laporan keuangan, anggaran (IDN Times/Shemi)

Berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 40 Tahun 2007,  dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota direksi dan anggota dewan komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.

Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan direksi setelah memperoleh persetujuan dewan komisaris, dengan memperhatikan ketentuan pada ayat 2 dan ayat 3 Pasal 72.

Baca Juga: Tambah Abdee Slank, Ini 10 Relawan Jokowi yang Jadi Petinggi BUMN

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya